Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE

Korban Perselingkuhan Oknum Perwira TNI di Bali Buka Suara, Utarakan Kekecewaan & Begini Komentarnya

AP, korban kasus dugaan perselingkuhan buka suara setelah melihat hasil konferensi pers Polda Bali dan Kodam IX/Udayana dalam kasus yang menyeretnya

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi perselingkuhan. Korban Perselingkuhan Oknum Perwira TNI di Bali Buka Suara, Utarakan Kekecewaan & Begini Komentarnya 

Bahkan AP juga menilai narasi yang diunggah HSA terlalu bar-bar.

"Semua link kasus dikirim. Jadi mantap yang link berita yang mana. Kami ungkap semua bukti di sidang praperadilan," ungkapnya.

"AP justru tidak setuju dan melarang postingan apapun di medsos sebab dirinya hanya memberikan bukti-bukti itu hanya untuk keperluan bahan-bahan pendukung saat pendampingan atas laporannya ke instansi tentara tersebut. Kami ada beberapa bukti chat yang memperlihatkan komplain AP terhadap HSA karena tujuannya bukan publikasi di media sosial perempuan yang menjadi selingkuhan suaminya," sambungnya.

Pihaknya juga mempertanyakan tidak diberikan peluang untuk melakukan upaya hukum restorative justice (RJ) sebagaimana yang diatur dalam penanganan kasus UU ITE.

Seharusnya ada tahapan mediasi maupun restorative justice dalam perkara tersebut. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pra peradilan bagi AP.

"Jadi kalau ada yang bilang sudah pernah dilakukan mediasi sebelumnya, itu sama sekali tidak benar," tegasnya.

Ia menyebut, penetapan tersangka dan penangkapan AP terkesan dipaksakan bak pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Padahal kliennya selalu kooperatif.

Sementara itu dalam konferensi pers, polisi menyebut penangkapan AP agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dibeberkannya pula secepat apa penangkapan itu sampai akhirnya AP ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan bersama bayinya berusia 1,5 tahun karena harus mendapatkan ASI dan hak tumbuh kembang anak.

"Ini kan kasus pelanggaran UU ITE, tanggal 3 ditetapkan tersangka. Kemudian tanggal 4 saya menerima suratnya pukul 10 pagi. Dan saya minta pertemuan dengan klien di Senayan City pukul 4 sore. Jam 2 klien kami ditangkap di SPBU Cibubur Jawa Barat dan diperlakukan seperti tahanan perkara yang luar biasa. Belum lagi saat penangkapan Anandira juga sedang menggendong bayinya. Padahal selama ini klien kami kooperatif," kata Agus.

Perkembangannya, kasus yang menimpa AP mendapat atensi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, yang mengunjungi AP secara langsung di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Setelah itu muncul kabar terbit penahanan ditangguhkan.

Disebutkan polisi, penangguhan tersebut dengan alasan anak AP memiliki kebutuhan khusus dan atas dasar kemanusiaan.

Kuasa hukum menyebut, benar anak pertama AP dalam pendampingan psikiater terdampak trauma karena perkara yang menimpa ibundanya atas ulah suaminya.

"Anaknya trauma karena memang kondisi anak pertamanya itu dalam pengawasan psikiater akibat banyak menyaksikan ibunya diperlakukan tak baik. AP ini merupakan istri yang sangat menderita. Dia korban KDRT dan dugaan perselingkuhan," ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved