Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE
Lettu Ckm MHA Ditahan di Bali, Kasus Perselingkuhan dengan BA Masih Dalam Penyelidikan
Lettu MHA juga terjerat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan divonis hukuman 8 bulan penjara.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Suami AP (34), Lettu Ckm MHA rupanya kini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana, Rabu 24 April 2024.
Anggota TNI yang juga dokter di Kesdam IX/Udayana itu mendekam di ruang instalasi tahanan (Staltahmil) Pomdam IX/Udayana atas kasus perzinahan dan asusila dengan perempuan berinisial N.
"Benar (Lettu Ckm MHA, Red) ditahan di Pomdam IX/Udayana," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Infanteri Agung Udayana saat dikonfirmasi, Rabu 24 April 2024.
Kapendam menjelaskan, untuk kasus dugaan perselingkuhan dengan BA masih dalam penyelidikan.
Baca juga: ATENSI Kasus Dugaan Selingkuh Istri Anggota TNI, Menteri P3A Beri Perhatian, Lihat Sisi Kemanusiaan
Selain itu, Lettu MHA juga terjerat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan divonis hukuman 8 bulan penjara.
Dia sempat melakukan kasasi, namun akhirnya ditolak.
Lettu MHA melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, AP atas tindakan penelantaran dan kekerasan psikis.
Namun, untuk KDRT ini ditangani oleh Satuan Hukum Kodam IX/Udayana, tidak terkait dengan penahanan yang saat ini dilakukan di Pomdam IX/Udayana.
"KDRT sudah putusan, walaupun sempat mengajukan kasasi, tapi tetap ditolak. Perselingkuhan masih proses," ujar Kapendam IX/Udayana.
Sehingga kasus yang menjerat Lettu MHA hingga ditahan ini karena kasus perzinahan dan tindak asusila di Kupang dengan seorang wanita SPG rokok berinisial N tersebut.
Sedangkan kasus dugaan perselingkuhan dengan BA, Pomdam IX/Udayana mempersilakan AP untuk menambah alat bukti yang menguatkan, selain foto dan chat yang sebelumnya diserahkan.
Sehingga sejauh ini, ada 3 laporan kasus yang tertuju pada dokter yang juga telah dinonaktifkan dari satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana itu.
Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, Lettu MHA diserahkan dari satuannya per 15 April 2024 untuk selanjutnya ditahan di Pomdam IX/Udayana.
Kolonel Cpm Unggul menegaskan, penahanan Lettu MHA adalah terkait kasus perzinahan dan asusila dengan N.
Sementara itu, sidang praperadilan tersangka kasus tindak pidana UU ITE, AP dijadwalkan bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 6 Mei 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.