Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE

Lettu Ckm MHA Ditahan di Bali, Kasus Perselingkuhan dengan BA Masih Dalam Penyelidikan

Lettu MHA juga terjerat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan divonis hukuman 8 bulan penjara.

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi tahanan - Lettu Ckm MHA Ditahan di Bali, Kasus Perselingkuhan dengan BA Masih Dalam Penyelidikan 

AP, istri Lettu Ckm MHA ditetapkan sebagai tersangka setelah membongkar belang suaminya yang diduga melakukan perselingkuhan dengan perempuan berinisial BA.

AP, ibu dua anak ini, terseret dan menjadi tersangka setelah HSA, pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6 secara terang-terangan mempublikasikan bukti-bukti yang diserahkan AP kepada kuasa hukum sebelumnya, di mana HSA ini ada dalam surat kuasa.

Namun pihak AP melalui kuasa hukumnya berkali-kali menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan AP dalam unggahan tersebut.

Pihak kuasa hukum memiliki bukti yang menguatkan di sidang praperadilan nanti.

"Kemarin sudah ada penetapan jadwal sidang 6 Mei 2024. Harapannya tentu Prapid AP mudah-mudahan dikabulkan majelis hakim. Kami sebagai kuasa hukum optimistis, karena menurut hemat kami penetapan tersangka terhadap AP ini tidak fair," kata Tim kuasa Hukum AP, Yanuar Nahak kepada Tribun Bali, Rabu 24 April 2024.

Yanuar menjelaskan, dasar yang menguatkan dalam mengajukan Prapid adalah mengenai penangkapan yang tidak sesuai prosedur hingga penetapan tersangka dalam prosesnya gelar perkara dilaksanakan tertutup.

"Bahwa peraturan Kapolri jelas bahwa untuk gelar perkara melibatkan terlapor dan pelapor, tapi ini gelar perkara diam-diam. Alat bukti mana yang dipakai sehingga ujug-ujug menjadi tersangka. Kalau penyidik punya alat bukti surat kuasa atau surat pernyataan, maka masih harus dikaji kualifikasi dan kualitas alat bukti itu," ujarnya.

"Polisi harus transparan, 2 alat bukti yang mana. Kalau keterangan ahli, sebatas mana keaslian terhadap surat yang dinilai. Harus ada uji forensik keaslian. Bukti harus diuji keabsahan, pemiliknya siapa. Jadi kami optimistis, tapi kewenangan memutuskan ada di tangan majelis hakim," jabarnya.

Kuasa hukum optimistis memenangkan praperadilan dengan dasar penetapan tersangka terhadap AP disebutnya menyalahi aturan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014.

Praperadilan ini diajukan Tim Kuasa Hukum AP, semata-mata untuk pemulihan nama baik AP dengan menguji di Pengadilan, dan tidak ada niat untuk melakukan gugatan balik.

Yanuar Nahak mengungkapkan, kondisi psikologis AP sudah semakin membaik pasca penahanan ditangguhkan dan menjelang Prapid ini.

Dikatakannya, AP sempat mengalami stres dan sempat berhenti Air Susu Ibu (ASI) karena kasus yang tengah menimpanya tersebut.

"Awal-awal sempat stres. ASI berhenti, tapi kemudian diterapi PPA Denpasar. Setelah penangguhan itu di Jakarta diambilalih Kementerian PPA, kondisi psikologinya membaik sekarang," jelasnya. (ian)

Praperadilan Tersangka HSA Ditolak

LANGKAH praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka HSA, pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6, ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan akan berlanjut pada tahap 2.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved