Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE
Korban Perselingkuhan Oknum Perwira TNI di Bali Buka Suara, Utarakan Kekecewaan & Begini Komentarnya
AP, korban kasus dugaan perselingkuhan buka suara setelah melihat hasil konferensi pers Polda Bali dan Kodam IX/Udayana dalam kasus yang menyeretnya
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo membeberkan, restorative justice (RJ) memang ada dalam rangka penyelesaian perkara.
Namun mekanismenya, perlu terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Hal tersebut dikatakan terjadi di luar kepolisian.
“Mekanismenya, terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Itu di luar kita. Kalau sudah ada kedua belah pihak, baru kita bisa lakukan restorative justice,” ungkap Kompol Laorens saat dihubungi Tribun Bali, Selasa (16/4).
Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, maka mereka kemudian melaporkannya ke kepolisian guna ditindaklanjuti sebagai penyelesaian perkara dengan jalur RJ.
“Jadi bukan polisi yang ngurus RJ (Restorative Justice) itu. Kedua belah pihak. Kalau sudah ada perdamaian kedua belah pihak, baru kita lakukan RJ. Lapor ke kita, kita selesaikan. Itu yang disebut Restorative Justice,” imbuhnya.
Kompol Laorens mengatakan, waktu penangguhan penahanan sejatinya dapat digunakan untuk berdamai.
Hal tersebut juga dikatakan sebagai upaya polisi membuka peluang terjadinya mediasi.
“Kita sebenarnya memberikan dia waktu untuk dilakukan penangguhan. Kan itu kesempatan dia untuk melakukan itu. Karena kita sudah memberikan upaya, ‘oke mau nggak mediasi?’ Biar kita ajukan mediasi,” jelasnya.
Namun, pihak kuasa hukum dan tersangka AP justru disebut tak berkenan untuk menempuh jalur mediasi.
“Cuma waktu itu pada saat penangguhan, mereka nggak mau. Tersangka dan kuasa hukumnya nggak mau lagi untuk melalui jalur mediasi. Bukan kita memilih, kita menjembatani,” imbuh Kompol Laorens.
Soal upaya Praperadilan yang akan diajukan kuasa hukum AP, Kompol Laorens mengaku siap menghadapinya.
Sebab, Praperadilan disebut merupakan hak bagi kuasa hukum dan tersangka yang tak dapat dilarang kepolisian.
“Silakan saja (ajukan Praperadilan). Itu merupakan hak mereka. Itu memang sudah prosedur. Kami tidak bisa melarang. Intinya apapun prosesnya, kami siap. Kami standby. Tapi sampai saat ini pun kami belum ada menerima dari pengadilan undangan untuk Praperadilan,” kata Kompol Laorens.
(ian/mah)
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Atensi Kasus AP |
![]() |
---|
Lettu Ckm MHA Ditahan di Bali, Kasus Perselingkuhan dengan BA Masih Dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS! Lettu MHA Telah Mendekam di Ruang Instalasi Tahanan Pomdam IX/Udayana |
![]() |
---|
Menteri PPPA Atensi Kasus AP di Bali, Bintang: Saya Melihat dari Sisi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Menteri Pemberdayaan Perempuan Komentari Kasus Istri Perwira Terjerat UU ITE usai Postingan Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.