Hari Raya Idul Fitri

Sidak Duktang di Jembrana Jaring 3 Orang Tanpa Suket, Tak Laporkan Diri ke Kaling Setempat

pada hari kerja pertama Satpol PP langsung melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penduduk pendatang/penduduk non permanen di Jembrana.

Istimewa
Petugas Satpol PP Jembrana saat melaksanakan sidak penduduk pendatang (duktang) atau penduduk non permanen di rumah kos-kosan wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa 16 April 2024 - Sidak Duktang di Jembrana Jaring 3 Orang Tanpa Suket, Tak Laporkan Diri ke Kaling Setempat 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Petugas Satpol PP Jembrana langsung tancap gas melaksanakan sidak penduduk pendatang (duktang) atau penduduk non permanen pada hari pertama kerja, Selasa 16 April 2024.

Hasilnya, ada tiga penduduk pendatang yang kedapatan belum mengantongi surat keterangan penduduk non permanen.

Mereka disarankan untuk segera mengurus Suket tersebut ke kepala lingkungan setempat.

Menurut data yang berhasil diperoleh, petugas Satpol PP Jembrana menyisir tiga tempat kos-kosan di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.

Baca juga: Sidak Duktang di Buleleng, 7 Pramusaji Kafe Terjaring, Suardana: Wajib Terdaftar

Total ada delapan orang yang ditemukan. Lima orang diantaranya adalah warga lokal Jembrana, serta tiga orang dari luar wilayah yakni dari Samarinda, Jawa Barat serta Jawa Tengah.

Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pada hari kerja pertama pihaknya langsung melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penduduk pendatang/penduduk non permanen di Jembrana.

Kali ini menyasar wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.

"Ada tiga rumah kos yang kita jajaki hari ini," kata Made Leo saat dikonfirmasi, Selasa 16 April 2024.

Dia melanjutkan, dari hasil penjajakan tersebut, ditemukan delapan orang.

Pada kos pertama ada tiga orang yang mana semuanya adalah warga lokal Jembrana.

Sementara di tempat kedua menemukan tiga orang namun dua diantaranya adalah warga asal luar wilayah yakni Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Keduanya kedapatan belum melaporkan diri ke kepala lingkungan setempat sehingga belum mengantongi suket penduduk non permanen.

Sementara di tempat terakhir ditemukan dua orang penduduk yang mana satu orang warga lokal Jembrana dan satu orang warga luar Jembrana yakni dari Kota Samarinda, Kalimantan.

Seluruhnya telah diberikan surat pernyataan untuk segera mengurus dokumen penduduk non permanen ke Kaling setempat.

"Alasan mereka belum mengurus karena baru tinggal di lokasi tersebut. Tapi, yang bersangkutan tidak melapor ke Kaling setempat setelah 1x24 jam," ungkapnya.

Made Leo juga mengimbau kepada seluruh pemilik hunian sementara atau kos-kosan agar ikut aktif dalam pengawasan serta melaporkan kepada Kaling setempat ketika ada warga atau penghuni kos baru di tempatnya.

"Kami juga sudah ingatkan ke pemilik kos untuk ikut aktif. Tolong dilaporkan jika memiliki penghuni baru, terlebih dari luar wilayah Jembrana," imbaunya.

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved