Berita Jembrana

30 Truk Non Logistik Ditilang Polisi, Nekat Beroperasi Saat Pembatasan Selama Lebaran 2024

Artinya seluruh truk muatan barang tanpa terkecuali, sudah mulai melintas di jalur nasional khusus Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

Dok Tribun Bali
 Antrian kendaraan angkutan barang menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang non logistik, di jalur angkutan Lebaran telah berakhir Selasa 16 April 2024 kemarin.

Artinya seluruh truk muatan barang tanpa terkecuali, sudah mulai melintas di jalur nasional khusus Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.

Sementara, selama pembatasan pihak kepolisian berhasil menindak sedikitnya 30 truk yang kedapatan melanggar aturan pada SKB tiga menteri tersebut.

Menurut data yang berhasil diperoleh, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementrian Perhubungan, Kementrian PUPR, serta Kepolisian nomor SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2024 atau Idul Fitri 1445 H , ada 30 kendaraan angkutan barang yang melanggar. Didominasi oleh kendaraan angkutan bahan bangunan.

"Sesuai SKB atau surat keputusan bersama, pembatasan sudah berakhir. Kemarin tujuannya jelas untuk memperlancar angkutan Lebaran 2024. Saat ini kendaraan barang sudah boleh melintas," ujar Korsatpel UPPKB Cekik, I Made Ardana.

Baca juga: Aktivitas Ketapang-Gilimanuk Diprediksi Meningkat, Belum Sepenuhnya Pemudik Balik ke Bali

Baca juga: ARUS Balik Mudik, 1 Juta Lebih Lintasi Gilimanuk-Ketapang, 866.771 Orang di Bandara Ngurah Rai Bali

 Antrian kendaraan angkutan barang menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
 Antrian kendaraan angkutan barang menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. (Dok Tribun Bali)

Terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Jembrana, IPDA Cita Dharma menyebutkan, sedikitnya ada 30 unit kendaraan angkutan barang non logistik yang ditindak karena kedapatan melanggar ketentuan sesuai SKB pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Lebaran 2024 ini.

"Total ada 30 unit yang kita tindak di Gilimanuk selama pembatasan tersebut," sebutnya.

IPDA Cita menjelaskan, penindakan berupa tilang tersebut adalah upaya terakhir yang dilakukan pihak kepolisian selama masa pembatasan.

Sebab, sebelum penindakan sudah dilakukan upaya preventif seperti penggantungan di penampungan kantung parkir di Jembrana.

"Penindakan yang kami lakukan ini, merupakan upaya paling akhir apabila mereka tidak mengindahkan atau mematuhi petunjuk petugas dari upaya preventif yang kami lakukan yaitu untuk diarahkan ke penampungan kantung parkir. Mengingat situasi pelabuhan saat itu kondisi sangat padat. Tapi saat ini sudah berjalan normal," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved