Berita Bali

Diadukan Masyarakat Sering Berbuat Onar, Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Seorang WNA

SAB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian

Istimewa
SAB diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, Rabu 17 April 2024 lalu - Diadukan Masyarakat Sering Berbuat Onar, Imigrasi Ngurah Rai Bali Amankan Seorang WNA 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan dan melakukan pendetensian terhadap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB (38) yang melanggar izin tinggal atau overstay, Rabu 17 April 2024.

SAB diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai di sebuah penginapan di wilayah Legian, Rabu 17 April 2024 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, penindakan terhadap SAB berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay. Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian,” ujar Suhendra, Kamis 18 April 2024.

Baca juga: WNA India Pelaku Pencurian Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Simak Penjelasannya!

Setelah informasi dirasa cukup, kemudian berkoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, diketahui bahwa SAB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022, menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki Izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023.

Suhendra menambahkan, saat ini telah dilakukan pendetensian terhadap SAB di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian.

SAB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan

“Partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali,” imbuh Suhendra.

Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, Suhendra meminta kepada masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved