Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE

Ibunda AP Dipanggil Sebagai Saksi, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Bantah Ada Pelaporan

Ibu dari AP, wanita yang menjadi tersangka kasus UU ITE, juga dilaporkan dalam perkara yang sama.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Kompol Laorens Rajamangapul Heselo beberapa waktu lalu. Terbaru, ungkap alasan pemanggilan ibunda AP. 

Ibunda AP Dipanggil Sebagai Saksi, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Bantah Ada Pelaporan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Ibu dari AP, wanita yang menjadi tersangka kasus UU ITE, juga dilaporkan dalam perkara yang sama.

Hal itu diungkap oleh Agustinus Nahak selaku anggota tim penasihat hukum AP.

AP adalah wanita yang mengaku sebagai korban perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm drg MHA yang bertugas di Kesdam IX/Udayana.

Baca juga: Kasus Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE Usai Postingan Selingkuh, Kuasa Hukum AP: Banyak Kejanggalan

"Saya update kasus baru, ibunya AP (Anandira Puspita) juga dilaporkan, dan saat ini sudah dipanggil untuk diperiksa dan lagi disidik. Ini kasus yang sama, kasus UU ITE," kata Agustinus Nahak saat ditemui seusai mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4).

Ditanya siapa yang melaporkan, Agustinus belum bisa membeberkan lebih jauh.

Namun pihaknya menyatakan telah menerima surat pemberitahuan pemanggilan.

"Rencananya dipanggil di Polresta Denpasar (Jumat, 19/4). Surat pemberitahuan pemanggilan baru kami terima kemarin," tutupnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menyebut tidak ada laporan terhadap ibunda AP.

Kompol Laorens mengatakan memang pihaknya memanggil ibunda AP.

Baca juga: Kasus Istri Perwira TNI Terjerat UU ITE Usai Postingan Suami Selingkuh, Tak Mau Tempuh Jalur Mediasi

Ibunda AP dipanggil sebagai saksi yang dapat meringankan AP yang sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan sesuai dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka AP.

“Memang tidak ada laporan untuk ibu AP. Cuma yang bersangkutan dipanggil dalam rangka pemeriksaan saksi yang meringankan untuk tersangka AP sesuai yang dituangkan dalam BAP tersangka AP,” ucapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (19/4).

Hingga Jumat (19/4) pukul 14.00 Wita, ibunda AP belum mendatangi Mapolresta Denpasar.

Kompol Laorens menuturkan, bila ibunda AP tak hadir pada pemanggilan hingga pukul 17.00 Wita, maka Polresta Denpasar akan melakukan pemanggilan kedua yang diagendakan, Senin (22/4).

“Sesuai jadwal panggilan hari ini (kemarin, Red), namun sampai siang ini belum hadir untuk diperiksa. Jika tidak hadir, sesuai prosedur, kami akan kirim panggilan kedua. Diagendakan hari Senin depan,” kata Kompol Laorens. (mah)

>>> Baca berita terkait <<< 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved