Berita Denpasar

Polsek Denpasar Selatan Bekuk Nyoman Alit, Curi Ponsel saat Acara Partai di Sanur

Polsek Denpasar Selatan Bekuk Nyoman Alit, Curi Ponsel saat Acara Partai di Sanur

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi pencuri 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan membekuk I Nyoman Alit (39).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pria yang berprofesi sebagai juru parkir itu berhasil diamankan pada 18 April 2024 lalu.

Pasalnya, Nyoman Alit diduga menjadi pelaku pencurian ponsel saat acara sebuah partai di Hotel The Meru Sanur Convention Centre pada 6 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Pria di Badung Bali Kirim Peluru Minta Uang Rp 7,5 M, Kini Peluru Makan Tuan

“Kamis, 18 April 2024, sekira pukul 14.00 Wita, Unit Opsnal Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku pencurian,” sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Sabtu 20 April 2024.

AKP Sukadi menuturkan, kejadian bermula ketika korban yang diketahui bernama Ni Putu Yuliani (25) itu datang ke TKP guna menghadiri acara partai pada 6 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Dua Orang Tewas di Bali, Hanya Beda Dua Jam, Ni Wayan Sukerti dan Gede DS Putuskan Akhiri Hidup

Selanjutnya, korban melakukan santap siang di luar lobby. Usai santap siang, korban pergi dan lupa bahwa ponselnya tertinggal di TKP.

“Kemudian korban mengikuti acara makan di luar lobi, dimana saat korban selesai makan korban lupa dengan HPnya yang tertinggal di TKP,” tutur Kasi Humas.

Ketika korban kembali, ponselnya telah raib.

Atas kejadian tersebut, korban yang ditaksir mengalami kerugian Rp4.400.000 itu melaporkannya ke Mapolsek Denpasar Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan dan penelusuran.

Dari hasil olah TKP, petugas mendapat informasi yang mengarah kepada terduga pelaku, I Nyoman Alit yang tinggal di wilayah Denpasar Utara.

Berbekal informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan I Nyoman Alit di kediamannya pada 18 April 2024 lalu.

Usai diinterogasi petugas, I Nyoman Alit mengakui perbuatannya yang mengambil ponsel milik Ni Putu Yuliani.

Pasalnya, pelaku mengambil ponsel korban saat pelaku hendak pulang dari acara partai tersebut.

Selanjutnya, ponsel milik korban akan dibawa pelaku ke kediamannya untuk di-reset ulang.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan mengambil barang milik korban saat pelaku hendak pulang dari kongres melihat ada HP di TKP.”

“Tanpa seijin korban, lalu pelaku mengambil HP milik korban dan membawa HP tersebut ke rumahnya untuk diflash ulang,” jelas AKP Sukadi.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved