Mangku Joged Tak Senonoh

Pemangku Ngibing Joged Tak Senonoh di Bali, Puskor Hindunesia: Harus Ada Sanksi Sekala dan Niskala

aksi tak senonoh oknum pemangku ngibing joged yang diduga dilakukan di pura ini juga ditonton anak-anak.

Istimewa
Screeshoot dari media sosial - Pemangku Ngibing Joged Tak Senonoh di Bali, Puskor Hindunesia: Harus Ada Sanksi Sekala dan Niskala 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Viral video seorang oknum pemangku ngibing joged dengan gerakan tak senonoh di media sosial, Sabtu 20 April 2024.

Dalam video yang beredar tersebut, oknum pemangku yang ngibing menggunakan pakaian pemangku serba putih lengkap dengan udeng atau destar.

Tak hanya itu, terlihat di bagian belakangnya juga ada palinggih yang berhias dan berisi canang.

Mirisnya lagi, aksi tak senonoh oknum pemangku ngibing joged yang diduga dilakukan di pura ini juga ditonton anak-anak.

Baca juga: Ketua PHDI Bali Tanggapi Oknum Jero Mangku Ngibing Joged Tak Senonoh: Tidak Mendidik

Terkait hal tersebut, Pengurus Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) pun ikut angkat bicara.

Bahkan Puskor Hindunesia berencana akan melaporkan oknum pemangku hingga penari joged tersebut ke Polda Bali.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Puskor Hindunesia Ida Bagus Ketut Susena.

“Kami dari Puskor Hindunesia, kalau ada informasi tentang pemangku dan joged tersebut mohon diinformasikan ke kami dan kami akan laporkan ke Polda. Karena ini sudah sangat meresahkan,” kata Susena, Sabtu 20 April 2024.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum pemangku yang diduga di areal pura ini sudah sangat meresahkan.

Secara sesana, oknum pemangku yang sudah menjalani Ekajati atau satu tingkat di bawah Pandita, tidak dibenarkan melakukan hal itu.

“Apalagi itu dilakukan di depan anak-anak. Dan apalagi kalau benar itu di pura, ini akan menjadi preseden buruk dan keterlaluan,” katanya.

Ia pun menambahkan, jika benar dilakukan di areal pura, hal itu sangat tidak pantas dan pihaknya meminta agar pengempon pura melakukan klarifikasi karena tidak sesuai konsep kesucian pura.

Pihaknya pun meminta ada efek jera kepada oknum pemangku tersebut dengan sanksi secara sekala dan niskala.

Bahkan, pihaknya meminta agar sanksi yang diberikan adalah yang terberat alias diberhentikan sebagai pemangku.

“Kalau ini benar di depan pura, ini sama dengan ngeletehin pura. Tentu harus ada ritual sesuai dresta di setiap pura, apakah misalnya pecaruan atau guru piduka,” imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved