Berita Buleleng

BY Sembunyikan Sabu di Kandang Merpati

Seorang pria berinisial BY (29) ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng. Pria asal Banjar Dinas Alasarum Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tiga pelaku narkoba, Senin (22/4) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria berinisial BY (29) ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng. Pria asal Banjar Dinas Alasarum Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng ini ketahuan memiliki lima paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 50 gram.

Uniknya barang haram tersebut disembunyikan oleh BY di kandang burung merpati. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (22/4) mengatakan, BY ditangkap di rumahnya pada Minggu (14/4) kemarin.

Penangkapan ini dilakukan atas hasil pengembangan kasus dari tersangka Gede Agus Susastrawan alias Kales (38) yang lebih dahulu ditangkap, pada Minggu (7/4).

AKBP Widwan menyebut dari penangkapan BY ini, pihaknya menemukan sebuah kaleng minuman soda yang dibungkus dengan lakban kuning di dalam kandang burung merpatinya.

Baca juga: Hujan Deras Guyur Badung, Pohon Beringin Tumbang Timpa Penyengker Pura Dalem Lingsir Desa Sangeh

Setelah di cek, ternyata di dalam kaleng minuman soda itu terdapat lima paket sabu dengan total berat mencapai 50 gram bruto. 

Dijelaskan AKBP Widwan, BY merupakan kaki tangan Kales. BY diduga kerap disuruh oleh Kales untuk mengambil pesanan sabu kepada seseorang yang ada di wilayah Buleleng Timur.

"Jadi BY ini disuruh oleh Kales untuk mengambilkan barang di wilayah Timur. Ini akan kami selidiki terus, siapa orang yang di wilayah Timur yang dimaksud," jelasnya. 

Selain BY, polisi juga menangkap dua pengguna narkoba masing-masing berinisial HR (48) dan HI (32).

Baca juga: Kembalikan Fungsi Perpustakaan, Dispusar Gianyar Gelar Bimtek

Dimana untuk tersangka HR ditangkap pada Selasa (9/4) di Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 1,70 gram bruto serta satu buah bong atau alat hisap sabu.

Sementara tersangka HI ditangkap di parkiran sebuah mini market kawasan Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.

Ia ditangkap saat usai memesan satu paket sabu dengan berat 0,20 gram bruto. 

AKBP Widwan menyebut, penangkapan narkoba ini akan terus dilakukan pihaknya mengingat Buleleng masuk dalam zona merah narkoba.

Selain gencar melakukan penangkapan, pihaknya juga bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. 

"Penangkapan akan terus menerus kami lakukan, sampai Buleleng ini keluar dari zona merah narkoba. Kami terus berupaya memerangi kejahatan yang meresahkan masyarakat, menangkap dan memburu para pelaku melalui Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng," tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved