Berita Bangli

LOWONGAN PPK & PPS, Bangli Rekrut Dengan Gaji Rp 2,2 Juta dan Rp 1,8 Juta

Rekrutmen PPK dibuka tanggal 23 April 2024 dan PPS tanggal 2 Mei 2024. Mengenai kebutuhannya, untuk PPK 20 orang, sedangkan PPS 216 orang.

Istimewa
Ilustrasi - KPU Bangli kembali membuka lowongan pekerjaan, rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024. 

TRIBUN-BALI.COM - KPU Bangli kembali membuka lowongan pekerjaan, rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.

Rekrutmen PPK dibuka tanggal 23 April 2024 dan PPS tanggal 2 Mei 2024. Mengenai kebutuhannya, untuk PPK 20 orang, sedangkan PPS 216 orang.

Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan, Senin (22/4) menjelaskan, sesuai dengan keputusan KPU RI terbaru, rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 dilaksanakan rekrutmen ulang.

"Sebelumnya kita masih ada beberapa opsi, apakah harus direkrut kembali, ataukah evaluasi kemudian ditetapkan. Namun berdasarkan keputusan KPU RI nomor 475 dan 476, disitu sudah jelas harus dilakukan rekrutmen terbuka," ungkapnya.

Mengenai rekrutmen terbuka, lanjut Adiawan, proses pengumuman diawali dengan rekrutmen PPK yakni tanggal 23 April sampai 27 April 2024.

Sedangkan penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 23 April sampai 29 April 2024.

Baca juga: LOWONGAN PPK & PPS Dibuka KPU Buleleng Dan KPU Karangasem, Ditugaskan Pada Pilkada 2024

Baca juga: KPU Buleleng Buka Rekrutmen PPK dan PPS, Akan Bertugas pada Pilkada Serentak 2024

Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan.
Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan. (Muhammad Fredey Mercury/Tribun Bali)

"Kemudian untuk rekrutmen PPS, tahapannya mulai tanggal 2 Mei sampai dengan 6 Mei 2024. Sedangkan penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 2 Mei sampai dengan tanggal 8 Mei 2024," paparnya.

Adiawan mengatakan, para anggota PPK maupun PPS pada Pemilu 2024 masih tetap berpeluang untuk ikut daftar kembali.

Namun syaratnya tetap harus mengikuti seleksi ulang. "Untuk syaratnya masih sama dengan syarat-syarat sebelumnya.

Mulai dari Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik selama 5 tahun sebelumnya, dan sebagainya," ujar dia.

Mengenai kebutuhan PPK yakni 5 orang di tiap kecamatan. Sehingga total kebutuhan riilnya sebanyak 20 orang se Bangli.

Sedangkan PPS sebanyak 3 orang di masing-masing desa. Sehingga total kebutuhan PPS sebanyak 216 orang. "Tapi dalam rekrutmen ini kan harus dua hingga tiga kali dari jumlah yang dibutuhkan. Sehingga apabila ada proses penggantian antar waktu (PAW) kami tidak kesulitan dalam mencari penggantinya. Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 melalui website siakba Pemilu," imbuh Adiawan.


Komisioner dua periode asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku ini menambahkan, masa kerja PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, cenderung lebih sebentar dibandingkan Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024, masa kerja PPK dan PPS cenderung lebih panjang. Sebab tahapan pemilu mencapai 20 bulan. "Kalau untuk Pilkada ini, masa kerja PPK dan PPS hanya 8 bulan. Dimulai dari bulan Mei hingga Januari 2025," ucapnya.

Berbicara gaji, untuk PPK berada di angka Rp 2,5 juta per bulan untuk ketua. Sedangkan gaji anggota PPK yakni Rp 2,2 juta.

Sementara gaji PPS, untuk ketua yakni Rp 1,8 juta. Sedangkan anggota PPS Rp 1,5 juta per bulan. Mengenai rekrutmen PPK dan PPS, Adiawan mengakui ada kekhawatiran pihaknya, sebab di beberapa desa pendaftar PPK dan PPS cenderung minim.

"Seperti saat Pemilu 2024, karena jumlah pendaftar yang minim alhasil kami sampai menambah masa pendaftaran. Namun untuk mengantisipasi hal yang sama terulang kembali, kami akan lebih intensifkan sosialisasi dan koordinasi dengan perangkat desa setempat," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved