Berita Denpasar

Tim Polda Bali Gerebek Gede Widnyana di Rumahnya Jalan Imam Bonjol Denpasar, Ini Pengakuannya

Tim Polda Bali Gerebek Gede Widnyana di Rumahnya Jalan Imam Bonjol Denpasar, Ini Pengakuannya

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
instagram
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buntut penangkapan yang dilakukan Polda Bali, kini Gede Widyana (22) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Widnyana disidang di PN Denpasar karena diduga terlibat peredaran sabu.

Ia ditangkap di rumahnya oleh tim Polda Bali dengan barang bukti sabu seberat 21,60 gram netto dan terancam pidana 20 tahun penjara. 

Baca juga: Selamat Jalan Kadek Sumadana dan Nyoman Seriani, Tak Disangka Jalan Dua Warga Bali Itu Begitu Tragis

"Dakwaan sudah dibacakan. Kami tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya masih memeriksa keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 22 April 2024.

Dikatakan Lukman, oleh JPU, kliennya dikenakan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Mirisnya Badung, Kabupaten Terkaya di Bali, Terungkap Masih Ada Wilayah Kumuh

"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Ia ditangkap di rumahnya, Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita. 

Terdakwa ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Ini berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh oleh petugas Polda Bali

Usai mengamankan terdakwa, petugas Polda Bali pun melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 1 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 22,65 gram brutto atau 21,60 gram netto, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buku rekapan dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Firman.

Rencananya sabu itu akan dipecah menjadi paket kecil, lalu ditempel sesuai arahan Firman.

Dari pekerjaan itu, terdakwa mengatakan mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu kali tempel. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved