Berita Denpasar
Tim Polda Bali Gerebek Gede Widnyana di Rumahnya Jalan Imam Bonjol Denpasar, Ini Pengakuannya
Tim Polda Bali Gerebek Gede Widnyana di Rumahnya Jalan Imam Bonjol Denpasar, Ini Pengakuannya
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buntut penangkapan yang dilakukan Polda Bali, kini Gede Widyana (22) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Widnyana disidang di PN Denpasar karena diduga terlibat peredaran sabu.
Ia ditangkap di rumahnya oleh tim Polda Bali dengan barang bukti sabu seberat 21,60 gram netto dan terancam pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Selamat Jalan Kadek Sumadana dan Nyoman Seriani, Tak Disangka Jalan Dua Warga Bali Itu Begitu Tragis
"Dakwaan sudah dibacakan. Kami tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya masih memeriksa keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 22 April 2024.
Dikatakan Lukman, oleh JPU, kliennya dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Mirisnya Badung, Kabupaten Terkaya di Bali, Terungkap Masih Ada Wilayah Kumuh
"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa diringkus oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Ia ditangkap di rumahnya, Jalan Imam Bonjol, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita.
Terdakwa ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Ini berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh oleh petugas Polda Bali.
Usai mengamankan terdakwa, petugas Polda Bali pun melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 1 paket plastik klip berisi sabu dengan berat 22,65 gram brutto atau 21,60 gram netto, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buku rekapan dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Firman.
Rencananya sabu itu akan dipecah menjadi paket kecil, lalu ditempel sesuai arahan Firman.
Dari pekerjaan itu, terdakwa mengatakan mendapat upah Rp 50 ribu untuk satu kali tempel. CAN
AG Mengaku Telah Beraksi 11 Kali di 3 TKP Pura di Pemogan dan Pedungan Denpasar Bali |
![]() |
---|
ADA Obat Kuat? Polda Bali Amankan 2 Pelaku dan Puluhan Ribu Obat-obatan Ilegal |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Obat-obatan Tak Berizin Beredar di Bali, Bernilai Hampir Rp2 Miliar |
![]() |
---|
KOTA Denpasar Diguncang Gempa Bumi 5,8 SR, Terasa Guncangan Keras |
![]() |
---|
Dalam Waktu 45 Menit, 26.798 Puntung Rokok Dikumpulkan di Pantai Mertasari Sanur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.