Berita Denpasar

Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Empat Terdakwa Diganjar Bui 2 Tahun

kasus penyerangan serta tindak kekerasan terhadap para petugas Satpol PP Kota Denpasar, terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Empat terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai dijatuhi vonis 2 tahun penjara kasus penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar - Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Empat Terdakwa Diganjar Bui 2 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat terdakwa kasus penyerangan serta tindak kekerasan terhadap para petugas Satpol PP Kota Denpasar beberapa waktu lalu diganjar pidana penjara selama 2 tahun.

Para terdakwa adalah I Nyoman Sukerta (44), Nanang Kosim (31), Herry (39) dan Udi Imam Tutoko alias Uut (46).

Amar putusan terhadap pada terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 23 April 2024.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan dan perlawanan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Baca juga: Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, PH Minta Tiga dari Empat Terdakwa Dibebaskan

Perbuatan keempat terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Sukerta, Nanang Kosim, Herry dan Udi Imam Tutoko alias Uut dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi seluruhnya selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim ketua I Wayan Yasa.

Terhadap vonis itu, para terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima. Pun JPU menyampaikan hal senada.

Sebelum oleh JPU para terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa bersama dua oknum aparat (dilakukan penuntutan pada Peradilan Militer) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap beberapa petugas Satpol PP Denpasar di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung, Denpasar, Minggu 26 November 2023 sekira pukul 04.30 Wita.

Peristiwa ini bermula saat petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan operasi penertiban terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi di sepanjang Jalan Danau Tempe, Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 23.00 Wita.

Dari operasi itu terjaring 33 orang yang diduga PSK dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Atas kejadian itu, terdakwa Sumerta berkoordinasi dengan pengelola lokalisasi, Wayan Suardika dan berencana melakukan koordinasi ke kantor Satpol PP menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring operasi itu. Keduanya pun ke kantor Satpol PP.

Setiba di sana, keduanya diberikan izin masuk ke areal Kantor Satpol PP bertemu dengan saksi korban I Wayan Wiratma.

Wiratma lalu memberikan informasi bahwa Kasatpol PP masih di Singaraja. Terdakwa Sukerta dan Suardika pun kembali pulang.

Terdakwa Sukerta kemudian kembali ke lokalisasi Danau Tempe dan diberikan beberapa botol minuman beralkohol oleh tamu di sana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved