Berita Denpasar
Tanggapi Pembelaan Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Jaksa Tetap Pada Surat Tuntutan
Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, penasihat hukum menyebut hanya terdakwa Nanang Kosim saja yang dapat dibuktikan unsur perbuatannya
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi nota pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa kasus penyerangan serta tindak kekerasan terhadap para petugas Satpol PP Kota Denpasar.
Tanggapan itu telah disampaikan JPU Harisdianto Saragih pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Dalam tanggapannya (replik), ada dua poin penting yang ditanggapi JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.
Pertama terkait pasal yang didakwakan kepada para terdakwa, bukanlah pasal 241 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP melainkan Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP.
Baca juga: Kasus Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, PH Minta Tiga dari Empat Terdakwa Dibebaskan
"Dapat kami pahami kekeliruan dalam pengetikan penasihat hukum para terdakwa dalam pledoinya," jelasnya saat dihubungi, Jumat, 12 April 2024.
Pula pada pembelaannya, penasihat hukum menyebut hanya terdakwa Nanang Kosim saja yang dapat dibuktikan unsur perbuatannya oleh JPU di persidangan.
Menanggapi hal itu, JPU Harisdianto Saragih menyatakan, penasihat hukum telah keliru membaca pasal yang diterapkan terhadap para terdakwa.
"Atas replik yang kami ajukan, kami memohon agar majelis hakim menolak atau mengesampingkan pledoi penasihat hukum para terdakwa, dan kami tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan sebelumnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa I Nyoman Sukerta (44), Nanang Kosim (31), Herry (39) dan Udi Imam Tutoko alias Uut (46) dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Perbuatan keempat terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa bersama dua oknum aparat (dilakukan penuntutan pada Peradilan Militer) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap beberapa petugas Satpol PP Denpasar di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung, Denpasar Timur, Minggu 26 November 2023 sekira pukul 04.30 Wita.
Peristiwa ini bermula saat petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan operasi penertiban terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi di sepanjang Jalan Danau Tempe, Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 23.00 Wita.
Dari operasi itu berhasil menjaring sebanyak 33 orang yang diduga PSK dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Atas kejadian itu, terdakwa Sumerta berkoordinasi dengan pengelola lokalilasi, Wayan Suardika dan berencana melakukan koordinasi ke kantor Satpol PP menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring operasi itu. Keduanya pun ke kantor Satpol PP.
Setiba di sana, keduanya diberikan izin masuk ke areal Kantor Satpol PP bertemu dengan saksi korban I Wayan Wiratma.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.