Pilkada 2024

KPU Gianyar: Anggota Dewan Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Gusti Bagus Agung Swandhita, Kamis 25 April 2024 mengatakan, dalam menetapkan calon kepala daerah, pihaknya mengacu pada Undang-undang

|
Istimewa
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Gianyar, Gusti Bagus Agung Swandhita (pegang mic) KPU Gianyar: Anggota Dewan Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masyarakat di Kabupaten Gianyar, Bali tidak hanya dihadapkan dengan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bali.

Namun mereka juga akan memilih Bupati-Wakil Bupati Gianyar.

Sejauh ini, baru PDIP Gianyar yang memastikan memiliki calon Bupati-Wakil Bupati Gianyar, yakni dengan kembali mengusung Paket Aman, I Made Agus Mahayastra dan Anak Agung Gde Mayun.

Mahayastra sendiri merupakan Ketua PDIP Gianyar, sementara Agung Mayun merupakan penglingsir Puri Agung Gianyar.

Baca juga: KPU Gianyar Buka Lowongan PPK Untuk Pilkada 2024

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Gianyar, Gusti Bagus Agung Swandhita, Kamis 25 April 2024 mengatakan, dalam menetapkan calon kepala daerah, pihaknya mengacu pada Undang-undang Nomer 10 tahun 2016.

Kata dia, dalam UU tersebut diatur setiap warga negara memiliki hak untuk mencalonkan diri, baik sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan seterusnya.

Namun tetap ada kriteria yang harus dilengkapi, mulai dari bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945, setia pada cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan setiap pada NKRI.

Dari segi pendidikan, minimal memiliki ijazah SLTA.

Dalam UU tersebut juga diatur batas umur peserta Pilkada, yakni minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Lalu, minimal berusia 25 tahun untuk calon Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.

"Setiap peserta Pilkada, harus mampu secara jasmani dan rohani. Tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak dalam masa sedang menjadi terdakwa di persidangan, dan jika calonnya mantan narapidana, harus mengumumkan secara terbuka ke publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana," ujar Gusti Bagus.

Pria asal Ubud ini juga memaparkan bahwa dalam pasal 7 ayat 2, diatur bagi setiap anggota legislatif yang ingin maju dalam Pilkada, wajib mengundurkan diri.

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR RI, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," ujar Gusti Bagus. (*)

Kumpulan Artikel Pilkada

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved