Berita Badung

Digerebek di Kamar Kos Jimbaran, Aldy Tak Berkutik, Bungkusan Kopi Robusta Disorot

Digerebek di Kamar Kos Jimbaran, Aldy Tak Berkutik, Bungkusan Kopi Robusta Disorot

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
net
Ilustrasi penjara 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Muhammad Aldy dijatuhi pidana bui selama 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Aldy divonis pidana karena terbukti bersalah terlibat jaringan peredaran narkotik Medan-Bali. 

Diketahui, Aldy ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasioanal Propinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya di wilayah Jimbaran, Badung.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Eks Ketua LPD Desa Adat Bakas Klungkung Divonis 8 Tahun Penjara

Dari penangkapan terdakwa, petugas menyita tiga bungkus kopi robusta yang di dalamnya berisi puluhan pil ekstasi yang dikirim dari Medan.

"Terdakwa Aldy divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara," terang Aji selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Kamis 25 April 2024.

Dikatakan Aji Silaban, atas vonis majelis hakim, terdakwa menerima.

Baca juga: Selamat Jalan Kadek Yudiana, Perjalanan ke Singaraja Terhenti Selamanya, Tewas Mengenaskan di TKP

Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara kepada terdakwa tersebut. 

"Terdakwa dan JPU sama-sama menerima," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Aldy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan pertama JPU. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Aldy diringkus di kosnya, Jalan Puri Mumbul Permai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, 21 Desember 2023, pukul 13.00 Wita. Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotik di wilayah tersebut. 


Berbekal informasi itu, petugas BNNP Bali kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah tersebut. Dari pengamatan, petugas melihat seorang laki-laki masuk ke area kos dengan gelagat mencurigakan sembari membawa paket kiriman


Petugas pun mendatangi laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama Aldy dan menanyakan perihal paket kiriman yang dibawanya. Aldy menerangkan, paket itu baru saja diambilnya dari kurir jasa pengiriman.


Selanjutnya petugas BNNP membawa terdakwa ke kamar kosnya. Disaksikan para saksi, petugas kemudian menggeledah isi paket yang diterima oleh terdakwa dan dikirim oleh Afipudin dari Medan.


Setelah dibuka, paket itu berisi tiga bungkus kopi robusta yang di dalamnya berisi pil ekstasi dengan jumlah bervariasi. Satu bungkus berisi 48 butir tablet ekstasi dengan berat keseluruhan 17,25 gram, bungkus kedua berisi 50 butir pil ekstasi seberat 17,99 gram, dan bungkus ketiga berisi 61 butir pil ekstasi dengan berat 20,05 gram. 


Atas penemuan itu, terdakwa Aldy beserta barang bukti pil ekstasi digelandang ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved