Berita Bali
KASUS LPD Bakas Klungkung, Made Suerka Divonis 8 Tahun Penjara & Telah Terbukti Korupsi!
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/I Putu Candra
BERKOMUNIKASI - Terdakwa kasus dugaan korupsi keuangan LPD Desa Adat Bakas, I Made Suerka berkomunikasi dengan penasihat hukumnya setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (26/4).
Terdakwa dianggap merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerja sama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.
Bahkan Made Suerka juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas. Sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri Made Suerka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, hingga menguasai kunci brankas LPD. Diketahui Made Suerka menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadinya, yakni memenuhi kebutuhan sehari-hari. (can)
Berita Terkait: #Berita Bali
| Dari Bali Wamenkes Beber Kans Indonesia Memimpin Industri Vaksin Dunia, Tantangan Ada di Harga Jual |
|
|---|
| DPRD Bali Setujui Tambahan Penyertaan Modal Rp 900 Miliar untuk PKB di Klungkung, Ini Alasannya! |
|
|---|
| Tumbuhkan Semangat Baru, YKAI Bali Ajak Anak-Anak Berwisata ke Marine Safari Bali |
|
|---|
| DRIVER Wajib KTP dan Nopol Bali, Giri Prasta Ungkap Sanksi Bagi Pelanggar, Bakal Ada Sweeping? |
|
|---|
| SAH! Driver Pariwisata Wajib KTP Bali dan Plat DK, DPRD & Pemprov Sepakati Perda ASK Pariwisata ! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.