Berita Bali
KASUS LPD Bakas Klungkung, Made Suerka Divonis 8 Tahun Penjara & Telah Terbukti Korupsi!
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/I Putu Candra
BERKOMUNIKASI - Terdakwa kasus dugaan korupsi keuangan LPD Desa Adat Bakas, I Made Suerka berkomunikasi dengan penasihat hukumnya setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (26/4).
Terdakwa dianggap merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerja sama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.
Bahkan Made Suerka juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas. Sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri Made Suerka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, hingga menguasai kunci brankas LPD. Diketahui Made Suerka menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadinya, yakni memenuhi kebutuhan sehari-hari. (can)
Berita Terkait: #Berita Bali
| KEK Keuangan di Bali Selatan Dikritisi HIPMI, Ajus Linggih: Mungkin Buleleng atau Karangasem |
|
|---|
| Pasar Luxury Travel Terus Berkembang, SSIA Luncurkan Paradisus Bali |
|
|---|
| Kantor Pusat APIEM di Bali Perkuat Posisi Tawar Peta Pendidikan Tinggi dan Industri Event |
|
|---|
| Kuliah Umum di IMK Singaraja Bali, Ahmad Muzani Sebut 73 Persen Warga Siap Berperang Bela Indonesia |
|
|---|
| Bazar Buku Internasional BBW Bali 2026 Akan Kembali Hadir, Harga Mulai dari Rp 5 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/asvsbdntrtnjyjtmkyt.jpg)