Berita Bali
KASUS LPD Bakas Klungkung, Made Suerka Divonis 8 Tahun Penjara & Telah Terbukti Korupsi!
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa I Made Suerka (50) divonis pidana penjara selama 8 tahun. Mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Banjarangkan, Klungkung dijatuhi pidana penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan LPD yang dipimpinnya anggaran tahun 2018 sampai tahun 2021.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (26/4).
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Made Suerka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini sesuai dalam dakwaan primair JPU.
Baca juga: RESMI! Ketua LPD Bakas Jadi Tersangka Korupsi, Suerka: Sudah Jalan Hidup Saya!
Baca juga: LPD BAKAS Digeledah Kejari Klungkung, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,2 Miliar

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Suerka dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama 3 bulan," tegas hakim ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.
Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian negara Rp 9.707.219.922. Jika tidak membayar dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuh hakim ketua Anak Agung Made Aripathi Nawaksara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan (10,5 tahun) denda Rp 200 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp 12.663.813.214 subsidair pidana 5 tahun penjara.
Menanggapi vonis dari majelis hakim, terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyampaikan hal senada.
Dengan demikian majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi para pihak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
Dalam perkara ini, Made Suerka yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Bakas telah membuat kredit fiktif sehingga menguntungkan dirinya.
Juga terdakwa telah merealisasi kredit, baik di luar maupun di dalam Desa Bakas, tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD.
Terdakwa merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya daripada jumlah kredit yang direalisasi.
Terdakwa dianggap merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerja sama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.
Bahkan Made Suerka juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru dan karyawan LPD Bakas. Sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri Made Suerka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, hingga menguasai kunci brankas LPD. Diketahui Made Suerka menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadinya, yakni memenuhi kebutuhan sehari-hari. (can)
Tren Kebutuhan Furnitur di Bali Tinggi, Banyak Masyarakat Membeli Melalui E-Commerce |
![]() |
---|
Ini Perbedaan Fasilitas Eksekutif dan VIP Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar, VIP Bisa Karaoke |
![]() |
---|
Hari Ini, Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Mulai Uji Coba, Waktu Tempuh 2,5 Jam, Tiket Mulai 225.000 |
![]() |
---|
WAGUB Giri Prasta Menjamin Tak Ada Intervensi Terhadap Wartawan, Kasus Apa? |
![]() |
---|
BANGUN Minta Kode Etik Pers Ditegakkan, PWI Pusat Lantik Kepengurusan PWI dan IKWI Bali 2025-2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.