Pilkada Badung
KURSI Bupati Badung Pada Pilkada 2024, Suiasa Siap Rebut Badung Satu, 4 Kader PDIP Ambil Formulir
Wakil Bupati Badung yang merupakan incumbent itu pun berpeluang besar untuk tarung pada Pilkada 2024 mendatang. Suiasa sendiri pun mengaku siap.
TRIBUN-BALI.COM - Partai politik, khususnya internal PDI Perjuangan Kabupaten Badung mulai menghangat.
Mengingat PDI Perjuangan Badung akan melakukan penjaringan calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung.
Sejumlah nama pun dijagokan mulai dari kader partai dan non kader. Kini nama Ketut Suiasa mulai 5c diperbincangkan dan masuk penjaringan bakal calon yang siap merebut kursi Bupati Badung.
Wakil Bupati Badung yang merupakan incumbent itu pun berpeluang besar untuk tarung pada Pilkada 2024 mendatang. Suiasa sendiri pun mengaku siap mengikuti bursa Pilkada 2024.
Suisa mengatakan, pihaknya siap mengikuti bursa Pilkada Badung jika nanti rekomendasi diberikan oleh DPP PDI Perjuangan.
Hal ini diungkapkan Ketut Suiasa, Kamis (25/4). Wakil Bupati Badung dua periode ini mengatakan, pihaknya harus patuh kepada aturan partai. Diakuinya, apapun nanti yang dimandatkan partai harus dilaksanakan.
"Saya adalah kader yang tegak lurus kepada semua kebijakan partai. Apapun yang ditugaskan oleh partai kepada saya, kita harus buktikan yakni loyalitas, dedikasi yang telah diamanatkan PDI Perjuangan.
Apalagi untuk melaksanakan pelayanan masyarakat dalam Pemerintahan di Kabupaten Badung ini. Hal ini saya akan buktikan bahwa partai tidak salah dalam memilih kader-kadernya," ujar Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut.
Baca juga: LOWONGAN PPK & PPS Dibuka KPU Buleleng Dan KPU Karangasem, Ditugaskan Pada Pilkada 2024
Baca juga: BADUNG Jadi Kabupaten Terkaya di Bali, Tapi 79,36 Hektare Lahan Masuk Kategori Kumuh! Ini Beritanya

Ditanya apakah siap maju jika diberikan rekomendasi oleh DPP, politikus asal Desa Pecatu ini mengatakan, apapun keputusan partai nanti pasti kita akan ikuti. "Ya kalau direkomendasi untuk maju, saya sudah tegas bersikap dan siap loyal kepada partai.
Pantang menyerah buat saya. Bukan jiwa saya pribadi, tapi saya akan bela sekuat tenaga kepercayaan yang sudah diberikan oleh partai," jelasnya.
Dia mengaku akan siap menerima keputusan partai. Bahkan siap ditugaskan jika diperintahkan.
"Karena partai telah membuat keputusan yang terbaik dan saya pun menerima apapun nanti keputusan partai dan melaksanakan hal yang ditugaskan partai sebaik-baiknya untuk masyarakat dan partai," tegasnya.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan, untuk penyampaian aspirasi dari tingkat DPC, rapat juga akan membahas penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati serta calon dalam Pilgub Bali.
"Siapapun nanti yang akan mendapat rekomendasi, kita tegak lurus mendukung calon yang ditelorkan oleh PDI Perjuangan," tegasnya.
Sementara itu di Tabanan, sejak dibukanya pendaftaran calon bupati dan wakil bupati oleh PDIP Tabanan, sudah beberapa tokoh mengambil sendiri formulir pendaftaran, setidaknya sudah 4 kader.
Dan juga simpatisan yang mengambilkan formulir tokohnya. Yang terbaru ialah Ketua PAC Kediri, Nyoman Mulyadi yang mengambil formulir sebagai Calon Bupati (Cabup) dalam penjaringan yang dilakukan oleh DPC PDIP Tabanan.
Nyoman Mulyadi mengambil formulir pendaftaran Cabup PDIP, tiba di kantor DPC, Kamis (25/4) sore. Dia didampingi Ketua PAC Pupuan Putu Arya Koliarta, Sekretaris PAC Selemadeg Barat Kadek Junaedi, Wakil Ketua PAC Selemadeg Gung Nik, dan Bendesa adat Nyitdah serta sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat Kecamatan Kediri.
Ketua PAC PDIP Pupuan, Putu Arya Koliarta mengatakan, pihaknya mendampingi dengan sejumlah tokoh dalam pengambilan formulir tersebut.
Alasannya, dalam mendampingi sekaligus mendukung Mulyadi nantinya akan bisa sebagai Calon Bupati dari PDIP karena sosok beliau.
“Kami melihat figur dari Bapak Nyoman Mulyadi ini betul-betul merakyat. Bukan saat dirinya menjabat sebagai ketua PAC Kediri saja, namun sebelum itu sudah berbuat untuk rakyat,” ucapnya.
Beberapa kader, sudah mengambil formulir dan sudah ada yang mengembalikan. Misalnya, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya sudah mengambil formulir. Wakil Bupati Tabanan Made Edi Wirawan juga sudah mengambil dan mengembalikan.

Beberapa simpatisan dari para Kader juga mendatangi kantor DPC PDIP Tabanan dan mengambil formulir.
Sebelumnya simpatisan dari I Made Dirga selaku Ketua DPRD Tabanan. Dan teranyar ialah simpatisan dari tokoh PDIP Selemadeg Raya atau Pupuan, I Gede Purnawan, yang mengambil formulir bacawabup Tabanan di kantor DPC, Kamis pukul 14.30 Wita.
Tokoh masyarakat Selemadeg Barat, Nyoman Sukayasa mengatakan, dirinya dan belasan anggota Tempur (Teman Purnawan), tokoh masyarakat dan kader PDIP Selemadeg Barat dan Pupuan menggunakan aspirasi untuk meminta perwakilan dari Dapil II duduk di eksekutif.
Sukayasa menegaskan, pihaknya dengan jajaran petugas di Selemadeg Barat dan Pupuan mengambil blangko formulir bacawabup untuk Gede Purnawan, sebagai tokoh masyarakat. “Ini merupakan proses aspirasi dari bawah.
Menjadi harapan dalam penjaringan ini bisa menjadi calon eksekutif di Kabupaten Tabanan. Dan bisa menjadi bahan pertimbang untuk DPD dan DPP,” bebernya.
Terkait hal ini, anggota DPRD Tabanan I Gede Purnawan menegaskan, dirinya tidak mengetahui relawan dan simpatisan mengambilkan formulir tersebut. Namun karena itu aspirasi dan itu menjadi hal yang wajar dan sah saja. Namun pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh.
Disinggung, ketika harus mundur menjadi anggota dewan sesuai aturan yang baru, Purnawan mengaku belum bisa berkomentar sejauh itu. Pengambilan saja dirinya tidak tahu, apalagi harus berbicara soal dirinya yang harus mundur ketika sudah menjadi pasangan calon.
Di Klungkung, politikus muda Gerindra, I Ketut Juliarta, yang juga anggota DPRD Provinsi Bali terpilih, digadang-gadang sebagai calon kuat untuk maju ke Pilkada Klungkung. Juliarta mengaku siap mengikhlaskan kursi sebagai anggota DPRD Provinsi Bali, jika mendapat mandat dari partai untuk tarung di Pilkada Klungkung.
"Sebagai prajurit, harus siap ditugaskan dimana saja, dan saya siap menanggung segala risikonya," tegas Juliarta, Kamis (25/4).
Ketika disinggung terkait rekomendasi Partai Gerindra, menurutnya akan turun menjelang akhir pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan Selasa (27/8) sampai Kamis (29/8). "Mungkin last minute (turunya rekomendasi)," ungkap Juliarta. (gus/ang/mit)

Anggota Dewan Wajib Mundur
RASA bimbang menghantui para wakil rakyat ingin berkontestasi pada Pilkada 2024. Sebab, mereka harus melepaskan jabatannya sebagai anggota dewan bila telah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Komisioner KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini menuturkan, hal tersebut telah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. “(Mengacu) di Undang-Undang 10 Tahun 2016.
Syaratnya DPR harus mundur,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (25/4). Informasi yang dihimpun Tribun Bali, syarat tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut berbunyi “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
Artinya, anggota dewan yang terpilih pada Pemilu 2019 lalu, wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Sri Widyastini memprediksi, Pilkada di Bali akan didominasi oleh incumbent, sosok yang kini tengah menjabat sebagai anggota dewan. “Incumbent, sekarang ini jadi DPR, dia harus mundur. Kalau kita lihat kasat mata, yang mau maju ini kan kebanyakan incumbent,” katanya.
Namun Komisioner KPU Bali dua periode itu tak dapat berbicara banyak. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait Pilkada 2024 belum diturunkan oleh KPU RI. “Tunggu Juknis dulu. PKPU belum turun. Juknisnya belum ada,” ujar Sri Widyastini.
Tak hanya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, pencalonan kepala daerah juga dapat dilakukan secara perseorangan. KPU Bali berencana akan mulai menerima berkas persyaratan calon kepala daerah perseorangan, 8-12 Mei 2024. Pengumumannya direncanakan berlangsung 5-7 Mei 2024.
Sementara itu, dalam Pilkada 2024, warga Kabupaten Gianyar tidak hanya dihadapkan dengan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bali, namun juga akan memilih Bupati-Wakil Bupati Gianyar.
Sejauh ini, baru PDIP Gianyar yang memastikan memiliki calon Bupati-Wakil Bupati Gianyar, yakni dengan kembali mengusung Paket Aman ( I Made Agus Mahayastra dan Anak Agung Gde Mayun). Mahayastra merupakan Ketua PDIP Gianyar, sementara Agung Mayun merupakan penglingsir Puri Agung Gianyar.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Gianyar, Gusti Bagus Agung Swandhita, Kamis (25/4) mengatakan, dalam menetapkan calon kepala daerah, pihaknya mengacu pada UU No 10 tahun 2016. Kata dia, dalam UU tersebut diatur setiap warga negara memiliki hak untuk mencalonkan diri, baik sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, dan seterusnya.
Namun tetap ada kriteria yang harus dilengkapi, mulai dari bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945, setia pada cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan setiap pada NKRI.
Pendidikan minimal SLTA. Dalam UU tersebut juga diatur batas umur peserta Pilkada, yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Minimal berusia 25 untuk calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil walikota.
"Setiap peserta Pilkada, harus mampu secara jasmani dan rohani. Tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak dalam masa sedang menjadi terdakwa di persidangan, dan jika calonnya mantan narapidana, harus mengumumkan secara terbuka ke publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana," ujar Gusti Bagus.
Pria asal Ubud ini juga memaparkan bahwa dalam pasal 7 ayat 2, diatur bagi setiap anggota legislatif yang ingin maju dalam Pilkada, wajib mengundurkan diri. "Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR RI, DPRD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," ujar Gusti Bagus. (mah/weg)
RESMI, Bupati dan Wakil Bupati Badung Dilantik 6 Februari 2025, Dewan Siapkan Paripurna |
![]() |
---|
ABSEN Saat Penetapan KPU, Adi-Cipta Resmi Pimpin Badung, Anom Gumanti Wakili |
![]() |
---|
Bupati/Wabup Badung Terpilih Akan Dilantik 10 Februari 2024 |
![]() |
---|
Baru Serap 52 Persen, KPU Badung Baru Habiskan Rp 17 M Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Pilkada Badung: Suyadinata Habiskan Dana Kampanye Rp 1 M, Berapa Dana Kampanye Adicipta? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.