Istri Perwira TNI Terjerat ITE
Polresta Denpasar Siap Hadapi Praperadilan Tersangka AP
Jajaran Polresta Denpasar mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh AP, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE, dan kuasa hukumnya
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jajaran Polresta Denpasar mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh AP, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE, dan kuasa hukumnya.
“Siap, persiapan sejauh ini sudah siap,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (25/4).
Sejumlah hal yang dipersiapkan oleh Polresta Denpasar yakni sesuai dengan gugatan yang bersangkutan. Namun, Kompol Laorens tak dapat menyampaikan lebih rinci terkait materi yang disiapkan.
Baca juga: Menteri Pemberdayaan Perempuan Komentari Kasus Istri Perwira Terjerat UU ITE usai Postingan Viral
“Yang disiapkan sesuai dengan gugatan. Untuk detailnya terkait masalah materinya tidak bisa saya jelaskan. Nanti tinggal disidang saja,” kata Kompol Laorens.
Sebelumnya, tim penasihat hukum tersangka AP telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4).
Praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk terkait penetapan AP sebagai tersangka dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
AP ditersangkakan, karena membongkar perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA di media sosial.
Terkait pengajuan praperadilan tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan telah menerima.
"PN Denpasar kemarin telah menerima gugatan Praperadilan dari Pemohon Anandira Puspita Sari. Terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps, terkait tidak sahnya penetapan tersangka," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, Sabtu (20/4).
Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Istri TNI Tersangka Dugaan UU ITE Usai Bongkar Perselingkuhan Suaminya
Dengan telah diterima pengajuan praperadilan dari Pemohon, PN Denpasar pun telah menunjuk hakim serta jadwal sidang praperadilan.
"Hakimnya Ni Made Oktimandiani SH. Sedangkan sidang praperadilan akan digelar Senin (6/4)," kata Gede Putra Astawa. (tribun bali/mah)
>>> Baca berita terkait <<<
Selama Tahun 2024, BPJamsostek Denpasar Bayar Klaim Rp1 Miliar Lebih untuk Desa Peguyangan Kaja |
![]() |
---|
12 Arti Mimpi Pepaya, Terjebak di Masa Lalu hingga Kemakmuran |
![]() |
---|
Usai Pantai Bingin, Pemkab Badung 'Ultimatum' 28 Usaha di Pantai Balangan dan Melasti |
![]() |
---|
Arti Mimpi Buku Harian Hilang, Rahasiamu Akan Terungkap ke Dunia |
![]() |
---|
SOSOK Salah Satu Senior Penganiaya Prada Lucky Sampai Tewas, Simak Motif Tersangka Sampai Tega! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.