Berita Denpasar
Edy Kaget Saat Anggota Polresta Denpasar Gerebek Kamar Kosnya di Jalan Tukad Pakerisan
Edy Kaget Saat Anggota Polresta Denpasar Gerebek Kamar Kosnya di Jalan Tukad Pakerisan
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Edy Simeon (62) telah menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di PN Denpasar.
Edy didakwa karena diduga terlibat sebagai kurir narkoba.
Aksi penggerebekan Edy dilakukan di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan.
Peristiwa penggerebekan itu dilakukan petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.
Baca juga: Sadis! Pengakuan Anak 7 Tahun di Buleleng Bali yang Dicabuli Ayahnya, Ibunya pun Buka Suara
Dari penggerebekan itu, petugas kepolisian juga menyita 35 paket sabu siap edar.
"Dakwaan sudah dibacakan. Kami mewakili terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang minggu depan mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU,)" terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, 27 April 2024.
Baca juga: Intip Cerita Pedagang Burger Bali Heru Dwi Soesilo, Makanannya Masuk di Forum Internasional
Terkait dakwaan, kata Lukman, JPU memasang dakwaan alternatif terhadap terdakwa Edy.
Di mana atas perbuatannya, Edy diancam pidana penjara selama 20 tahun.
Dakwaan pertama, Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Edy digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat 19 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat, jika terdakwa mengedarkan narkoba.
Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penggerebekan di kamar kosnya, petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 35 paket sabu dengan berat bersih seluruhnya 66,16 gram.
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.