Berita Buleleng

Sadis! Pengakuan Anak 7 Tahun di Buleleng Bali yang Dicabuli Ayahnya, Ibunya pun Buka Suara

Sadis! Pengakuan Anak 7 Tahun di Buleleng Bali yang Dicabuli Ayahnya, Ibunya pun Buka Suara

|
NET
Ilustrasi pencabulan 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pencabulan ayah berinisial KJA (54) terhadap putri kandungnya yang masih berusia 7 tahun, di Buleleng, Bali kini tengah dalam proses penyidikan Kepolisian.

Polda Bali pastikan tak main-main dengan kasus pencabulan yang kini viral di media sosial itu.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya kepada awak media, pada Jumat 26 April 2024. 

Baca juga: Kesaksian Warga Bali Nonton Indonesia vs Korsel di Qatar. Krisna: Tiket Gratis dari Embassy

Mirisnya, dalam video viral yang memuat pengakuan sang anak saat mengalami pencabulan sangat menyedihkan.

Pelaku atau sang ayah ini tak hanya sekali melakukan tindak pencabulan.

Bahkan korban mengutarakan sang ayah pernah melakukan pencabulan saat pagi hari, siang hari, sore hari atau bahkan malam hari saat sang ibu belum pulang kerja atau sedang tidak di kediaman. 

Baca juga: Selamat Jalan Kadek Yudiana, Perjalanan ke Singaraja Terhenti Selamanya, Tewas Mengenaskan di TKP

"Saat ini proses penyidikan. Ditreskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," kata Kombes Pol Jansen. 

"Untuk hasil visum dengan hasil sobekan lama arah jam 5 (arah jam 1,5,8,9 dan 11)," imbuhnya. 

Lanjutnya, karena sang ibu selaku pelapor, korban dan saksi berada di Buleleng, kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrimm Polres Buleleng, dan korban mendapatkan penanganan psikolog di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.

"Senin 29 April 2024 nanti dilakukan pemeriksaan psikolog pada korban oleh Psikiater di RSUD Buleleng," ujar Jansen. 

"Sudah bersurat juga ke Sentra Mahatmia di Tabanan karena kebutuhan korban untuk psikolog lanjutan guna penguatan keterangan korban dalam penegakan hukum," jabarnya. 

Kombes Pol Jansen menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban melalui SPKT Polda Bali dengan Laporan Nomor : STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024.

Bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA.

Saat itu ibu korban yang baru pulang kerja mendapati suaminya dalam keadaan tak berbusana sambil tidur di kasur bersama putrinya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved