Berita Bali
KASUS Selingkuh Anggota TNI,Suami Ditahan Polisi Militer,KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Atensi
Suami AP (34), Lettu Ckm drg MHA kini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana. Lettu MHA mendekam di ruang ruang instalasi tahanan
TRIBUN-BALI.COM - Kasus yang menimpa anggota Persatuan Istri Tentara (Persit), AP turut menjadi atensi Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak MSc.
"Karena dia (AP, Red) masih anggota Persit, coba kami bantu urus, memudahkan. Kalau yang memutuskan, ya tetap nanti pengadilan," kata Maruli ketika dijumpai di sela kegiatan hari kedua Apel Komandan Satuan (AKS) di Pantai Pandawa, Badung, Jumat (26/4).
Dikatakan Maruli, kasus itu sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pihaknya Kasad juga menegaskan tidak ada intervensi apapun dalam proses hukum di pengadilan.
"Ya kami terima. Itu kan sudah sesuai jalur hukum. Kalau hukum jalan tidak bisa disuruh cepat-cepat. Kan ada progresnya (Lettu Ckm MHA, Red) sudah dilihat di berita-berita. Sudah ada progres," jelasnya.
Suami AP (34), Lettu Ckm drg MHA kini telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam IX/Udayana. Lettu MHA mendekam di ruang ruang instalasi tahanan (Staltahmil) Pomdam IX/Udayana atas kasus perzinahan dan asusila dengan perempuan berinisial N. "Benar (Lettu Ckm MHA, Red) ditahan di Pomdam IX/Udayana," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Infanteri Agung Udayana, Rabu (24/4).
Kapendam menjelaskan, untuk kasus dugaan perselingkuhan dengan BA masih dalam penyelidikan. Selain itu, Lettu MHA juga terjerat kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). MHA divonis hukuman 8 bulan penjara, sempat melakukan kasasi, namun akhirnya ditolak.
Baca juga: TABRAK Lari Tewaskan Yudiana, Polres Tabanan Masih Kesulitan Dapatkan CCTV
Baca juga: Komitmen Besar Pemerintah Tabanan Turunkan Angka Stunting, Berhasil Turun Jadi 6,3 Persen

Lettu MHA melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, AP atas tindakan penelantaran dan kekerasan psikis. Namun, untuk KDRT ini ditangani oleh satuan Hukum Kodam IX/Udayana, tidak terkait dengan penahanan yang saat ini dilakukan di Pomdam IX/Udayana. "KDRT sudah putusan walaupun sempat mengajukan kasasi tapi tetap ditolak. Perselingkuhan masih proses," ujar Kapendam IX/Udayana.
Sehingga kasus yang menjerat Lettu MHA hingga ditahan ini karena kasus perzinahan dan tindak asusila di Kupang dengan seorang wanita SPG rokok berinisial N tersebut. Sedangkan untuk kasus dugaan perselingkuhan dengan BA, Pomdam IX/Udayana mempersilakan AP menambah alat bukti yang menguatkan, selain foto dan chat yang sebelumnya diserahkan. Sehingga sejauh ini, ada 3 laporan kasus yang tertuju pada dokter yang juga telah dinonaktifkan dari satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana itu.
Sementara itu, jajaran Polresta Denpasar mengaku siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh AP, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE, dan kuasa hukumnya. “Siap, persiapan sejauh ini sudah siap,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (25/4).
Sejumlah hal yang dipersiapkan oleh Polresta Denpasar yakni sesuai dengan gugatan yang bersangkutan. Namun, Kompol Laorens tak dapat menyampaikan lebih rinci terkait materi yang disiapkan. “Yang disiapkan sesuai dengan gugatan. Untuk detailnya terkait masalah materinya tidak bisa saya jelaskan. Nanti tinggal disidang saja,” kata Kompol Laorens.
Sebelumnya, tim penasihat hukum tersangka AP telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4). Praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk terkait penetapan AP sebagai tersangka dugaan UU ITE. AP ditersangkakan, karena membongkar perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA di media sosial.
Terkait pengajuan praperadilan tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan telah menerima. "PN Denpasar kemarin telah menerima gugatan Praperadilan dari Pemohon Anandira Puspita Sari. Terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps, terkait tidak sahnya penetapan tersangka," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, Sabtu (20/4).
Dengan telah diterima pengajuan praperadilan dari Pemohon, PN Denpasar pun telah menunjuk hakim serta jadwal sidang praperadilan. "Hakimnya Ni Made Oktimandiani SH. Sedangkan sidang praperadilan akan digelar Senin (6/4)," kata Gede Putra Astawa. (ian/mah)
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
4 Nyawa Melayang Dalam Gejolak Demonstrasi, Polda Bali Ajak Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.