Pilkada 2024

Purnawan Siap Mundur Dari Anggota Terpilih DPRD Tabanan, Jika Ditunjuk PDIP Jadi Cawabup Tabanan

Purnawan mengatakan, bahwa dirinya siap mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD jika sudah menjadi pasangan calon (paslon).

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Pengembalian formulir Cawabup penjaringan DPC PDI Perjuangan Tabanan, Minggu 28 April 2024 oleh Gede Purnawan anggota DPRD Tabanan - Purnawan Siap Mundur Dari Anggota Terpilih DPRD Tabanan, Jika Ditunjuk PDIP Jadi Cawabup Tabanan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang juga Kader partai PDI Perjuangan, Gede Purnawan mengembalikan formulir calon wakil bupati (cawabup) PDI Perjuangan.

Pengembalian dilakukan Purnawan didamping puluhan simpatisan dan tokoh masyarakat Selemadeg Barat dan Pupuan, Minggu 28 April 2024.

Purnawan sendiri merupakan anggota DPRD Tabanan 2019-2024, dan terpilih lagi pada masa jabatan 2024-2029.

Purnawan mendapat suara 7.630 suara pada pemilihan 14 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Pilkada Klungkung 2024 Bali, Ketua KPU Sebut Mungkin Ada 3 Paslon

Purnawan mengatakan, bahwa dirinya siap mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD jika sudah menjadi pasangan calon (paslon).

Atau jika ditunjuk sebagai cawabup Tabanan dari partai moncong putih.

“Apapun keputusan partai, dan ketika nantinya dipercaya DPP menjalankan amanat ini resiko apapun harus saya tanggung. Saya siap menjalankan perintah dari partai. Jangankan mengundurkan diri dari anggota DPRD,” ucapnya.

Informasi yang dihimpun, bahwa dalam pasal 7 ayat 2 huruf s (UU Pilkada), ditegaskan bahwa anggota DPR, DPD, DPRD itu wajib mundur sebagai anggota dewan.

Apabila tertetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Adapun pengunduran diri caleg terpilih yang bakal maju sebagai kepala daerah terlaksana setelah KPU menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih.

Purnawan melanjutkan, bahwa ada dua alasan dirinya mengembalikan formulir tersebut.

Sebab, sebelumnya Purnawan tidak mengetahui dirinya sudah diambilkan formulir pendaftaran sebagai cawabup oleh simpatisannya.

Alasan pertama ialah dirinya tunduk pada aspirasi masyarakat, dan kedua pada aturan partai.

“Saya hanya tunduk pada dua. Pertama pada aspirasi rakyat. Kedua pada aturan partai. Saya kembalikan ini karena tunduk pada masyarakat. Dan mekanisme saya jalankan karena saya tunduk pada aturan partai,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat dan politisi senior PDI Perjuangan asal Kecamatan Pupuan, I Gede Suamba menyatakan, bahwa melihat demografi Tabanan ini ada 10 kecamatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved