Berita Buleleng
Bocah 7 Tahun di Buleleng Ngaku Dipaksa Berhubungan Pagi, Siang dan Malam, J Jadi Tersangka
Bocah 7 Tahun di Buleleng Ngaku Dipaksa Berhubungan Pagi, Siang dan Malam, J Jadi Tersangka
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sat Reskrim Polres Buleleng telah menetapkan J (38) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
J ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki cukup bukti yang menguatkan dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya pada Februari lalu.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Minggu (28/4) mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu kemarin.
Penetapan sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup, salah satunya keterangan dari saksi-saksi serta hasil visum terhadap korban.
Hanya saja disinggung terkait hasil visumnya, AKP Diatmika masih enggan membeberkan dengan alasan menjadi materi penyidikan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap J.
Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap J dalam waktu dekat.
"Tersangka akan diperiksa lagi dalam waktu dekat," ucap AKP Diatmika.
AKP Diatmika pun tidak memungkiri, J sempat memberikan bantahan melalui klarifikasi yang dibuat di sosial medianya.
Hal itu kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja sah-sah saja dilakukan oleh J, sebagai bentuk pembelaan diri.
Namun penyidik telah memiliki cukup bukti yang menguatkan perbuatan J.
"Kami sudah punya cukup bukti dari keterangan korban, saksi dan hasil visum. Nanti bisa dibuktikan di persidangan," katanya.
Sementara disinggung terkait kondisi korban, AKP Diatmika menyebut bocah usia 7 tahun itu saat ini dalam pengawasan ibunya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial J diduga mencabuli anak kandungnya sendiri, di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kasus ini pun tengah diselidiki oleh Unit PPA Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Kamis (25/4) mengatakan, kasus ini mulanya dilaporkan oleh ibu korban di Polda Bali pada Maret lalu.
Dimana J diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada Februari lalu di sebuah rumah kos. Namun mengingat TKP serta terduga pelaku berasal dari Buleleng, kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Buleleng untuk memudahkan penyelidikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan juga merespon terkait beredarnya video viral yang memuat pengakuan sang anak saat mengalami pencabulan.
Pelaku atau sang ayah ini tak hanya sekali melakukan tindak pencabulan.
Bahkan korban mengutarakan sang ayah pernah melakukan pencabulan saat pagi hari, siang hari, sore hari atau bahkan malam hari saat sang ibu belum pulang kerja atau sedang tidak di kediaman.
"Saat ini proses penyidikan. Ditreskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," kata Kombes Pol Jansen.
"Untuk hasil visum dengan hasil sobekan lama arah jam 5 (arah jam 1,5,8,9 dan 11)," imbuhnya.
Lanjutnya, karena sang ibu selaku pelapor, korban dan saksi berada di Buleleng, kasus ini dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrimm Polres Buleleng, dan korban mendapatkan penanganan psikolog di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.
"Senin 29 April 2024 nanti dilakukan pemeriksaan psikolog pada korban oleh Psikiater di RSUD Buleleng," ujar Jansen.
"Sudah bersurat juga ke Sentra Mahatmia di Tabanan karena kebutuhan korban untuk psikolog lanjutan guna penguatan keterangan korban dalam penegakan hukum," jabarnya.
Kombes Pol Jansen menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban melalui SPKT Polda Bali dengan Laporan Nomor : STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024.
Bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat itu ibu korban yang baru pulang kerja mendapati suaminya dalam keadaan tak berbusana sambil tidur di kasur bersama putrinya.
"Dari situ ibu korban curiga langsung membangunkan putrinya dan mengajak pergi ke luar rumah. Setelah itu si ibu bertanya kepada korban.
“Adik diapain sama bapak?” bebernya.
Korban pun mengaku tak hanya pelecehan namun, pelaku melakukan pencabulan.
Kombes Pol Jansen meminta masyarakat untuk bisa sabar dan tenang, serta mempercayakan proses hukumnya pada Kepolisian.
"Kami pastikan Polda Bali dalam hal ini Polres Buleleng sangat serius menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai UU Perlindungan anak yang berlaku," pungkasnya. (*)
Pelabuhan Celukan Bawang Bali Miliki Shelter Bagi Penumpang Kapal Perintis, Isi Toilet Hingga CCTV |
![]() |
---|
POLISI Dalami Laporan Dugaan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik yang Seret 2 PPPK di Buleleng |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Nenek Juragan Cengkeh, SY Terancam Pidana 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
NYARIS Tenggelam! Akibat Mesin Mati Kapal Bermuatan 665 Ton Jagung di Perairan Bali Utara! |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.