Berita Bali

Begini Modus Jual Tanah Unud yang Dilakukan Terdakwa Puthut Gunawan dan Kawannya!

Ketiganya dituntut pidana penjara, karena menjual aset Universitas Udayana (Unud) berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP). 

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra-Tribun Bali
Terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma dan Made Alit usai menjalani sidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Puthut Gunawan (52), I Made Suma Wijaya (54) dan I Made Alit Suandika (34) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ketiganya dituntut pidana penjara, karena menjual aset Universitas Udayana (Unud) berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP). 

Tanah tersebut diakui, lalu dijual oleh para terdakwa kepada pembeli, Mujianto dan Lenny (keduanya saksi korban). Atas perbuatan ketiga terdakwa, Mujianto dan Lenny mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar. 

Awalnya Mujianto selama ini sudah biasa melakukan kerjasama, dalam pembelian tanah dengan bibinya, Lenny.

Di mana keduanya sepakat bersama mengeluarkan uang pembelian tanah. Nantinya setelah tanah tersebut berhasil dibeli kemudian akan dijual dan hasil penjualan dibagi sesuai kesepakatan. 

Selama proses pembelian tanah Mujianto menggunakan bibinya sebagai pihak pembeli. Mujianto berharap mendapat fee atas pembelian tanah sehingga dapat mengurangi modal yang telah dikeluarkan. 

Baca juga: Akui & Jual Tanah Unud di Jimbaran Badung, Tipu Rp 1,3 Miliar, 3 Terdakwa Dituntut Bui Berbeda

Baca juga: Nasib Sopir Kontrak Belum Jelas, Pemkab Karangasem Masih Perjuangkan & Diusulkan Jadi PPPK


Sekitar bulan Mei 2017, keduanya ingin berinvestasi dan membeli tanah melalui informasi dari Yoga. Selanjutnya, Mujianto meminta bantuan temannya, Agus Pujo Santoso untuk mengecek lokasi tanah di Jalan Raya Kampus Universitas Udayana, Jimbaran Badung.


Tanah itu diakui milik terdakwa Made Alit, namun yang bertindak selaku penjual adalah terdakwa Puthut Gunawan dan Made Suma. Tanggal 21 Oktober 2016, Made Alit memberi kuasa kepada Puthut Gunawan dan Made Suma. 


Surat kuasa itu yang sempat ditunjukkan kepada Mujiyanto dan Lenny dihadapan Notaris. Ini membuat keduanya yakin terhadap tanah yang akan dijual itu. 


Kemudian para terdakwa mengajak Mujianto dan Lenny ke notaris yang telah ditentukan oleh para terdakwa yang kemudian dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) baik antara terdakwa Puthut Gunawan selaku penjual dengan Lenny selaku pembeli tanah. Juga PPJB antara terdakwa Made Suma selaku penjual dengan Mujianto selaku pembeli.


Dengan surat kuasa yang dimiliki, terdakwa Puthut Gunawan meyakinkan kedua saksi korban akan mengurus surat-surat tanah. Dibantu oleh terdakwa Made Suma yang akan mengurus semua surat-surat peralihan tanah menjadi atas nama Lenny di BPN Badung. 


Selanjutnya saksi korban sepakat membeli tanah kapling pertama seluas 2 are seharga Rp 800 juta kepada ketiga terdakwa. Ini berdasarkan PPJB tanggal 24 Mei 2017. Pembayaran tanah dibayarkan Lenny kepada terdakwa Puthut Gunawan Rp 700 juta. Sisanya Rp 100 juta akan diberikan usai sertifikat hak milik terbit. 


Pembelian tanah yang dilakukan Mujianto yang mengatasnamakan Lenny, jadinya dengan adanya transaksi itu Mujianto mendapat fee dari terdakwa Puthut Gunawan Rp 125 juta. Di mana fee itu kemudian dibagi oleh Mujianto kepada Lenny. 


Singkat cerita, terjadi permasalahan dalam pengurusan surat dan dengan tidak adanya kepastian mengenai pembelian tanah lokasi pertama, kemudian Mujianto dan Lenny ditawari kembali oleh terdakwa Made Suma, saksi Iyon dan Agus Pujo ada tanah kapling lain yang dijual. 


Yaitu lokasi tanah di kapling dua Jalan
Kampus Udayana Jimbaran seluas 3 are dengan harga Rp 900 juta. Mujianto pun percaya dan setuju membeli tanah tersebut. Terdakwa Made Suma kembali meyakinkan Mujianto, bahwa tanah tersebut aman untuk dilakukan transaksi dan surat tanah sudah di BPN Badung.


Dan yang lebih membuat Mujianto percaya, terdakwa Made Suma dan Iyon menghubungi orang BPN Badung atas nama Nyoman Sutena alias Pak Man Sutena. Oleh Nyoman Sutena, tanah itu aman dan sudah bisa dibalik nama atas Lenny jika sudah dilakukan pembayaran kepada pihak penjual. 


Tanggal 7 Juni 2017 di Galael Jalan Raya Kuta, Badung, terdakwa Made Suma, Iyon, Asep dan Agus Pujo mendatangkan Nyoman Sutena. Kemudian menyakinkan Pujianto bahwa tanah tersebut aman untuk dilakukan jual beli tidak seperti tanah yang ditawarkan oleh terdakwa Puthut Gunawan.


Dengan penuh keyakinan lalu Mujianto memberikan uang muka atau tanda jadi sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa Made Suma. Tanggal 15 Juni 2017, Mujianto dan Lenny diajak untuk bertemu di kantor Notaris Ni Ketut Alit Astari yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan. 


Pertemuan di notaris itu untuk membuat PPJB, dan setelah PPJB dibuat kemudian Mujianto dan Lenny mentransfer uang pembelian tanah Rp 800 juta. Sisa Rp 100 juta akan diberikan setelah SHM sudah diterima Mujianto. 


Kembali terdakwa Made Suma dan terdakwa Made Alit yang mengaku pemilik tanah meyakinkan Mujianto, bahwa SHM tanah tersebut sudah tinggal ambil dari BPN Badung, dan dalam waktu 2 sampai 3 bulan SHM sudah diserahkan kepada Lenny. 


Tanggal 21 Juni 2017, Iyon mengenalkan Erwanto ke Mujianto. Waktu itu Erwanto bersama Sul Ladomeng dan Erwanto mengaku anak buah dari almarhum Tri Nugraha (mantan Kepala BPN Badung). Sedangkan Sul Ladomeng mengaku berprofesi sebagai pengacara. 


Dari pertemuan itu, Mujianto meminta tolong kepada Erwanto untuk mengecek surat-surat tanah yang telah dibelinya bersama Lenny di BPN Badung. 


Lebih lanjut, Erwanto menyuruh Mujianto membuat surat kuasa kepada Sul Ladomeng dan membuat surat yang ditujukan ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung perihal mohon penjelasan tertulis terhadap permohonan sertifikat yang diajukan para pihak ke BPM Badung dengan Nomor D1 305: 5898/2017 dan Nomor Berkas 6069/2017 tanggal 17 Juli 2017.


Tanggal 5 Agustus 2017 Mujianto diberikan surat Nomor: 2509/7.51.03/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017. Intinya menerangkan, permohonan SK Pemberian Hak dengan berkas No. 6069/2017 atas nama terdakwa Made Alit telah dilakukan pembatalan atau pencabutan berkas dan ditutup pada data Base kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang dicabut sesuai dengan Surat Pencabutan Berkas tanggal 29 Mei 2017.


Setelah mendapatkan itu, tanggal 9 Agustus 2017 Mujianto ke kantor Notaris Ni Ketut Alit Astari. Di sana Mujianto menanyakan kembali tentang kepengurusan surat-surat tanah, namun dijawab oleh pihak Notaris dan juga staf notaris, Ni Putu Mulia Ernawati, bahwa pengurusan tanahnya masih dalam proses. 


Mujianto pun menunjukan Surat Nomor: 2509/7.51.03/VIII/2017 tanggal 3 Agustus 2017 tersebut, notaris dan stafnya terkejut dan mengatakan tidak mengetahui tentang surat tersebut. Mereka akan melakukan pengecekan kembali ke BPN Badung. 


Dari adanya peristiwa tersebut, Mujianto baru mengetahui jika terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma, Made Alit, saksi Asep dan Iyon tidak mengurus surat-surat tanah yang dibelinya bersama Lenny. 


Disamping itu alasan Mujianto dan Lenny berani membeli tanah tersebut dari para terdakwa karena adanya Surat Nomor: 06/UN14/11/2018 tanggal 6 Februari 2018. Di mana surat itu menyatakan bahwa objek tanah yang dijual oleh para terdakwa tidak masuk asset Universitas Udayana (Unud). 


Dan Unud memberikan hak kepada terdakwa Made Suma untuk memproses dan menyertifikatkan objek tanah tersebut. Padahal kenyataannya tanah yang dijual oleh para terdakwa adalah tanah hak pakai Unud. Ini dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Pakai Nomor: 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran Kabupaten Badung dengan nama hak pakai Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tanggal terbit 23 Januari 2018 tersebut adalah SHP milik Unud


Selain peran dari terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma dalam peristiwa ini ada peran terdakwa Made Alit. Terdakwa Made Alit meyakinkan pembeli, yakni Mujianto dan Lenny pada saat transaksi jual beli di kantor notaris, bahwa dirinya adalah pemilik tanah yang dijual oleh terdakwa Puthut Gunawan dan Made Suma. 


Terdakwa Made Alit juga telah menandatangani dan memberikan surat kuasa kepada terdakwa Puthut Gunawan dan Made Suma untuk dapat menjual itu. Padahal diketahuinya oleh para terdakwa bahwa tanah tersebut bukan milik Made Alit. Akibat dari perbuatan para terdalwa itu, Mujianto dan Lenny menderita kerugian sebesar Rp 1.315.000.000. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved