Berita Denpasar

Nekat Jadi Kurir Lantaran Tergiur Upah Rp 50 ribu dan Sabu Gratis

Ahmad Sukron (34) telah menjalani sidang tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Net
Ilustrasi sabu-sabu 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ahmad Sukron (34) telah menjalani sidang tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa tersebut dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan.

Ahmad Sukron dituntut, karena diduga terlibat menjadi kurir narkotik golongan I jenis sabu. 

Baca juga: Belum Ada Aksi Unjuk Rasa Hari Buruh, Polres Klungkung Tetap Siagakan Personel

Diketahui, terdakwa nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur upah Rp 50 ribu, juga bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.

Namun baru beberapa hari jadi kurir, Ahmad Sukron keburu dibekuk petugas kepolisian Polresta Denpasar saat akan menempel sabu di seputaran Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. 

Baca juga: Ditangkap Usai Ambil Sabu di Bandara Ngurah Rai Bali, Riski Hadapi Tuntutan Pidana JPU Kamis 2 Mei

"Terdakwa Ahmad Sukron dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 8 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Rabu, 1 Mei 2024.


Oleh JPU, kata Lukman, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 


Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU. 


"Atas tuntutan JPU, kami mengajukan pembelaan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.


Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terlibatnya terdakwa dalam peredaran gelap narkotik bermula saat terdakwa dihubungi oleh Emje (buron) lalu ditawari bekerja menaruh dan menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu per titik tempelan. Selain uang, terdakwa juga difasilitasi mengkonsumsi sabu secara gratis. Atas tawaran itu, terdakwa pun tergiur dan mengambil pekerjaan itu. 


Dua hari sebelum ditangkap,  Emje menghubungi terdakwa meminta mengambil tempelan sabu di Jalan Buluh Indah, Denpasar. Terdakwa berangkat ke lokasi dan berhasil mengambil tempelan paket sabu lalu dibawa ke kosnya di Jalan Graha Wisata, Sidakarya, Denpasar Selatan. 


Setibanya, paket sabu itu kemudian terdakwa pecah menjadi 31 paket siap edar sesuai perintah Emje. Selanjutnya Emje memerintah terdakwa untuk menempel 5 paket sabu di sekitar Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. 


Namun saat mencari lokasi tempelan sabu, terdakwa diamankan petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Petugas kepolisian lalu menggeledah terdakwa, hasilnya ditemukan 31 paket sabu


Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa, di sana ditemukan 1 buah alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan barang terkait lainnya. Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polresta Denpasar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved