Pilkada Bangli
9 Wajah Baru, KPU Bangli Resmi Tetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Bangli 2024-2029
Setidaknya dari total 30 kursi DPRD Bangli, 21 diantaranya merupakan wajah lama. Sedangkan wajah-wajah baru ada 9 orang.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli, menggelar rapat pleno penghitungan dan penetapan jumlah kursi, serta calon terpilih anggota DPRD Bangli tahun 2024-2029.
Dalam rapat tersebut, diketahui suara partai PDI Perjuangan mendominasi peraihan kursi di DPRD Bangli.
Rapat pleno digelar secara terbuka, berlangsung di ruang rapat KPU Bangli, Kamis (2/5/2024). Kegiatan ini dihadiri Forkompinda Bangli, Bawaslu Bangli, Kesbangpol Bangli, dan perwakilan partai di Bangli.
Sesuai pemaparan Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan, PDI Perjuangan mendominasi perolehan kursi di DPRD Bangli dengan 20 kursi.
Disusul Golkar dengan peraihan 5 kursi, Nasdem dan Demokrat masing-masing 2 kursi, dan Gerindra dengan 1 kursi.
Dari pemaparan tersebut, diketahui pula nama-nama caleg terpilih sebagian besar masih diisi oleh wajah lama.
Setidaknya dari total 30 kursi DPRD Bangli, 21 diantaranya merupakan wajah lama. Sedangkan wajah-wajah baru ada 9 orang.
Baca juga: PILKADA! DPC PDIP Denpasar Usung Jaya-Wibawa,Gus Gaga Siap Tarung di Gianyar,Mang Dauh di Buleleng
Baca juga: Pemilih Pilkada Capai 207,1 Juta Jiwa, 103 Jutaan Pria & 103 Jutaan Wanita, Mendagri Serahkan ke KPU

Ditemui usai rapat, Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan, tidak memungkiri jika ini merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh para calon legislatif.
Sebab sesuai arahan KPU RI, penetapan baru bisa dilakukan setelah adanya surat dari KPU RI pada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"Kemarin kami sudah menerima surat itu, sehingga hari ini (Kamis) kita melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk anggota DPRD Kabupaten Bangli," ungkapnya.
Dalam penetapan tersebut, lanjut Adiawan, pihaknya juga telah menyampaikan pada masing-masing partai politik, ihwal perolehan kursi masing-masing partai, serta calon terpilihnya.
Setelah dilaksanakan penetapan, KPU Bangli juga menyampaikan bahwa calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tanda terima tersebut wajib disampaikan pada KPU Bangli paling lambat 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD.
"Apabila tidak menyampaikan tanda terima LHKPN, maka sanksinya calon terpilih tidak bisa dilantik," tandasnya. (mer)
Sedana-Diar Kembali Pimpin Bangli, Angka Golput di Atas Suara Cahyo-Winuntara |
![]() |
---|
Kapolres Bangli Minta Anggota Pastikan Tak Ada Pemicu Konflik Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Pjs. Bupati Bangli Sikapi Dugaan Pelanggaran Camat Dalam Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DEBAT Perdana Pilkada Bangli, Raden Cahyo Tak Ambil Gaji dan Tunjangan, Ini Gagasan Calon Lainnya |
![]() |
---|
Debat Pilkada Bangli: Raden Cahyo Soroti Kemiskinan dan Tidak Akan Ambil Gaji Serta Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.