Berita Badung
Minta Uang Miliaran Rupiah dengan Ancaman Peluru Senpi di Badung, Segini Hukuman Ketut Asa
Minta Uang Miliaran Rupiah dengan Ancaman Peluru Senpi di Badung, Segini Hukuman Ketut Asa
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa (63) menebar ancaman kepada dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api (senpi).
Terdakwa yang mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT memeras dua korbannya masing-masing Rp 5 miliar dan Rp 2,5 miliar.
Jika permintaan tidak dipenuhi, dalam isi suratnya terdakwa mengancamkan akan mengeksekusi korban beserta keluarganya.
Baca juga: Ni Luh Ketut Mahalini dan Rizki Febian Menikah Gunakan Budaya Bali, Ada yang Pindah Agama?
Korbannya yang dikirimkan surat adalah Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada dan CV Mulya Indo Traktor milik saksi korban I Komang Dedy Mulyadi.
Kini atas perbuatannya, terdakwa Ketut Asa dijatuhi vonis pidana bui selama 9 bulan.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca juga: Selamat Jalan Putu N, Jadi Perjalanan Terakhir ABG Bangli ini ke Rumah Orangtuanya
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan amunisi dan pemerasan disertai ancaman.
Perbuatan terdakwa Ketut Asa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Asa dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim ketua I Putu Agus Adi Antara.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
Di sisi lain, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ketut Asa dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, pada hari Jumat 24 November 2023, terdakwa menulis 2 lembar surat mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT (WILCAKAM). Dalam Isi surat terdakwa menuliskan pengancaman, memeras korbannya dengan alasan suntikan dana anggaran tahun 2024.
Surat pertama ditujukan ke Bendesa Adat Penarungan, di mana dalam isi surat terdakwa meminta uang Rp 5 miliar. Sedangkan surat kedua diarahkan kepada CV. Mulya Indo Traktor dengan permintaan uang sebagai suntikan dana sebesar Rp 2,5 miliar
DIGEREBEK Polda Bali, Terungkap TKP Pengoplosan Gas di Kawasan Perumahan Dalung Kuta Utara |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 3 Tahun Terakhir Sebanyak 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai |
![]() |
---|
Maksimalkan Pelayanan dan Keamanan, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bentuk Pos Polisi |
![]() |
---|
Disdikpora Badung Bali Pastikan Buku Paket Yang Rusak Di SD Hanya Digunakan Sampai Bulan Depan |
![]() |
---|
6 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara Polisi, Ungkap Kasus Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.