WWF di Bali
Polsek Kuta Selatan Sita 30 Knalpot Bising, Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Pelaksanaan WWF ke-10
personel Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan menyita puluhan knalpot bising jelang pelaksanaan WWF ke-10 di Bali.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira melalui jumpa pers, Rabu 1 Mei 2024.
Kapolsek Kuta Selatan melalui Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pihaknya menyita setidaknya 30 knalpot bising berbagai merek.
Tak hanya itu, personel Polsek Kuta Selatan juga berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat.
Baca juga: Polresta Denpasar Sita 148 Knalpot Bising Selama Januari 2024, Didominasi Pengendara Usia Remaja
“30 knalpot brong berbagai merek dan jenis, 6 unit motor tanpa kelengkapan surat dan menggunakan knalpot brong/racing,” sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali.
Nantinya, puluhan knalpot bising itu akan diserahkan ke Sat Lantas Polresta Denpasar untuk selanjutnya dimusnahkan.
Sementara sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat dan spare part standar, akan diminta untuk melengkapinya oleh yang bersangkutan.
“Barang bukti knalpot brong akan diserahkan kepada Sat Lantas Polresta Denpasar untuk dimusnahkan,” imbuh AKP Sukadi.
Pasalnya, puluhan barang bukti tersebut merupakan hasil dari 75 tindakan yang dilakukan oleh personel Polsek Kuta Selatan.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli, dan cipta kondisi yang digelar oleh Polsek Kuta Selatan jelang kegiatan WWF ke-10.
Melalui kegiatan tersebut, Kapolsek Kuta Selatan berharap agar adanya peran aktif masyarakat dalam mendukung pelaksanaan event internasional tersebut.
“Diharapkan juga peran aktif masyarakat membantu polri untuk mendukung dan menjaga harkamtibmas, menjelang event konferensi Internasional WWF 2024 di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan,” jelas AKP Sukadi.
Selain itu, Polsek Kuta Selatan juga mengimbau agar masyarakat dapat tertib dalam berlalu lintas.
Salah satunya, tidak menggunakan knalpot bising lantaran dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan diri maupun orang lain.
“Polsek Kuta Selatan mengimbau masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kasi Humas.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.