Breaking News

Berita Bangli

BANTUAN Upasaksi Ngaben Tahun Ini Dianggarkan Rp 2,2 Miliar Lebih Oleh Pemkab Bangli

Ia mengatakan besaran bantuan yang diberikan senilai Rp 1 juta per sawa atau per jenazah. "Rencana awal anggarannya Rp 5 miliar.

(Putu Yunia Andriyani)
Ilustrasi ngaben - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, kembali memrogramkan bantuan upasaksi ngaben massal. Di tahun 2024, bantuan ini dialokasikan senilai Rp 2,2 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk. 

TRIBUN-BALI.COM  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, kembali memrogramkan bantuan upasaksi ngaben massal. Di tahun 2024, bantuan ini dialokasikan senilai Rp 2,2 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk.

Kabag Kesra Setda Bangli, I Gede Eddy Hartawan menjelaskan, program bantuan upasaksi ngaben massal untuk mendukung pelaksanaan upacara yang dilaksanakan desa adat, dadia atau kelompok masyarakat.

Ia mengatakan besaran bantuan yang diberikan senilai Rp 1 juta per sawa atau per jenazah. "Rencana awal anggarannya Rp 5 miliar. Namun pada APBD Induk 2024, dana yang tersedia baru Rp 2.270.000.000," sebutnya, Jumat (3/5).

Baca juga: Pembunuhan Sadis PSK di Kuta Bali, Jenazah Rianti Agnesia Dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah

Baca juga: TEWAS Mahasiswa STIP Jakarta Asal Klungkung Bali, Dugaan Dianiaya Senior, Simak Beritanya!

BERI KETERANGAN - Kabag Kesra Setda Bangli, I Gede Eddy Hartawan saat memberi keterangan. 
BERI KETERANGAN - Kabag Kesra Setda Bangli, I Gede Eddy Hartawan saat memberi keterangan.  (MER/Tribun Bali)

Eddy mengatakan, hingga saat ini belum ada pencairan bantuan upasaksi ngaben massal. Ini disebabkan belum ada pengajuan dari masyarakat. Ia memprediksi pengajuan datang di musim ngaben.

"Kemungkinan masyarakat baru mengajukan proposal pada bulan Juni dan Agustus. Karena upacara ngaben biasanya paling banyak digelar pada bulan-bulan tersebut," demikian ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk bisa mengakses buntuan ini, pihak desa, dadia atau kelompok masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan akta kematian. "Ini juga bagian dari penertiban administrasi kependudukan," tandasnya. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved