Berita Bali

INI Sosok Pembunuh PSK di Kuta Bali, Rasyid Lakukan Ini Pada Jasad Rianti Sebelum Dimasukkan Koper

Kasus ini berkaitan dengan pemesanan PSK atau pekerja seks komersial, oleh seorang pemuda bernama Amrin AL Rasyid Pane (20).

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa/Humas Polresta Denpasar
Sosok Amrin AL Rasyid Pane (20) yang menjadi pelaku pembunuhan PSK di Kuta saat diamankan di Mapolsek Kuta. Serta kondisi TKP yang dipenuhi bercak darah. 

Pelaku pergi ke lokasi pembuangan mayat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat milik pelaku.

 

“Selanjutnya pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak semak yang berlokasi di jembatan panjang (loloan) Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” tutur AKP Sukadi.

 

Usai membuah mayat korban, pelaku kembali ke TKP. Namun lantaran di TKP telah ramai petugas kepolisian dan warga setempat, pelaku membatalkan niatnya.

 

Sepeda motor pelaku dibiarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak kurang lebih 60 meter.

 

Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekannya untuk kemudian menuju ke rumah kos saudaranya yang berlokasi di Kelan.

Sosok Amrin AL Rasyid Pane (20) yang menjadi pelaku pembunuhan PSK di Kuta saat diamankan di Mapolsek Kuta. Serta kondisi TKP yang dipenuhi bercak darah.
Sosok Amrin AL Rasyid Pane (20) yang menjadi pelaku pembunuhan PSK di Kuta saat diamankan di Mapolsek Kuta. Serta kondisi TKP yang dipenuhi bercak darah. (Istimewa/Humas Polresta Denpasar)

AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.

 

“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi.

(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved