Berita Bali
KPPAD Soroti Kasus Ayah Perkosa Anak di Buleleng, Yastini : Pelaku Sudah Ditahan
Sungguh bejat, bukannya melindungi, seorang ayah di Buleleng Bali tega memperkosa putri kandungnya yang berusia 7 tahun.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
TRIBUN-BALI.COM, Bali - Sungguh bejat, bukannya melindungi, seorang ayah di Buleleng Bali tega memperkosa putri kandungnya yang berusia 7 tahun.
Pelaku pemerkosa anak kandung di Buleleng berinisial J ini pun telah ditahan Polres Buleleng pada, Selasa 30 April 2024 lalu.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini saat dikonfirmasi Kamis 2 Mei 2024.
“Kami dapat informasi dari Polres Buleleng bahwa tersangka sudah ditahan tanggal 30 April 2024 dan anak sudah berada di tempat yang aman selama proses hukum berjalan,” kata, Yastini.
Yastini berharap proses kasus ini bisa cepat berjalan karena merupakan kasus pelecehan seksual yang sesuai dengan aturan KUHP ada batas waktu penahanan.
Selain itu juga agar anak juga cepat dapat pemulihan dan setelah kasus selesai anak bisa kembali ke rumah dan bisa melanjutkan aktivitas seperti biasa seperti bersekolah.
Baca juga: Denpasar Bali Tempati Posisi Pertama Tertinggi Kasus Kekerasan Pada Anak, Buleleng Kedua!
Baca juga: Satu Pelaku Rasisme Tak Indahkan Somasi, Privat Mbarga dan APPI Tegas Seret ke Polda Bali
Ancaman pidana untuk pelaku pun cukup berat terlebih yang melalukan pelecehan merupakan orang tua kandung maka akan ada tambahan sepertiga hukuman.
“Jadi kalau ancaman pidana kan 5 sampai 15 tahun kemudian ditambah dengan sepertiga. Kita berharap maksimal hukumannya karena ini orang tuanya kita berharap dari Kepolisian dan Pengadilan ini benar benar melihat sebagai kasus yang berat dan benar benar bisa memberikan ancaman yang maksimal sesuai dengan undang undang perlindungan anak,” bebernya.
Rekaman suara anak tersebut saat dilakukan konseling tersebar di media sosial.
Di rekaman tersebut sang anak dengan jelas menjelaskan bagaimana kelakuan keji itu dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Yastini berharap pada masyarakat siapa pun baik aktivis, politisi jika memang benar memiliki kepedulian soal anak apapun itu yang berkaitan dengan kasus anak jangan disebarkan di media sosial.
Sebab bagaimanapun jejak digital itu akan disimpan selamanya dan anak itu akan dewasa serta akan memiliki masa depan.
“Sidang saja tertutup hanya keluarga dan juga orang hukum yang ada nah ini kalau benar masyarakat itu sangat peduli, mencintai dan melindungi anak saya mohon hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan anak baik itu tertulis maupun yang diucapkan dengan anak mohon dengan sangat untuk tidak disebarkan,” ungkapnya.
Selain itu masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan identitas anak seperti wajahnya, nama sekolahnya dan hal lainnya yang bisa menunjukkan identitas anak.
Apabila ada orang yang dengan sengaja menyebarkan identitas itu bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta sesuai dengan undang undang sistem peradilan anak.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.