Berita Denpasar
Pensiunan Polisi di Bali Dibui 9 Bulan, Peras Korban dengan Surat Ancaman Berisi Peluru Senpi
Pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa (63) menebar ancaman kepada dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa (63) menebar ancaman kepada dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api (Senpi).
Terdakwa yang mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT itu memeras dua korbannya masing-masing Rp 5 miliar dan Rp 2,5 miliar.
Jika permintaan tidak dipenuhi, dalam isi suratnya, terdakwa mengancamkan akan mengeksekusi korban beserta keluarganya.
Baca juga: Cegah Penyalagunaan Senjata Api, Propam Periksa Senajata Api Personel Polres Klungkung
Korbannya yang dikirimkan surat adalah Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada dan CV Mulya Indo Traktor milik saksi korban I Komang Dedy Mulyadi.
Kini atas perbuatannya, terdakwa Ketut Asa dijatuhi vonis pidana bui selama 9 bulan.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (2/5).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan amunisi dan pemerasan disertai ancaman.
Perbuatan terdakwa Ketut Asa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Asa dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim ketua I Putu Agus Adi Antara.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
Di sisi lain, JPU menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Buntut OTT Bendesa Adat Berawa, Dugaan Peras Pengusaha Rp10 Miliar, Ini Peringatan Kajati Bali
Sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ketut Asa dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada Jumat 24 November 2023, terdakwa menulis 2 lembar surat mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT (WILCAKAM).
Dalam surat, terdakwa menuliskan pengancaman, memeras korban dengan alasan suntikan dana anggaran tahun 2024.
Surat pertama ditujukan ke Bendesa Adat Penarungan, di mana terdakwa meminta uang Rp 5 miliar.
70 Pecalang Ngayah Jaga Kantor DPRD Denpasar, Wawali: Insentif Masih Kami Pikirkan |
![]() |
---|
Melonjak, 1.155 Pendaftar Bus Sekolah Diterima Tahun 2025 di Denpasar Bali, Sebagian Dalam Antrean |
![]() |
---|
Jaya Negara Serahkan 17 Bantuan Rumah Layak Huni ke Warga Denpasar Bali, Anggaran Per Unit 100 Juta |
![]() |
---|
Wali Kota Denpasar Serahkan 17 Bantuan Rumah Layak Huni ke Warga, Anggaran Per Unit Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Anggaran Per Unit Rp100 Juta, Wali Kota Denpasar Serahkan 17 Bantuan Rumah Layak Huni ke Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.