Berita Denpasar

Pensiunan Polisi di Bali Dibui 9 Bulan, Peras Korban dengan Surat Ancaman Berisi Peluru Senpi

Pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa (63) menebar ancaman kepada dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pengadilan. Pensiunan Polisi di Bali Dibui 9 Bulan, Peras Korban dengan Surat Ancaman Berisi Peluru Senpi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa (63) menebar ancaman kepada dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api (Senpi).

Terdakwa yang mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT itu memeras dua korbannya masing-masing Rp 5 miliar dan Rp 2,5 miliar.

Jika permintaan tidak dipenuhi, dalam isi suratnya, terdakwa mengancamkan akan mengeksekusi korban beserta keluarganya.

Baca juga: Cegah Penyalagunaan Senjata Api, Propam Periksa Senajata Api Personel Polres Klungkung

Korbannya yang dikirimkan surat adalah Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada dan CV Mulya Indo Traktor milik saksi korban I Komang Dedy Mulyadi.

Kini atas perbuatannya, terdakwa Ketut Asa dijatuhi vonis pidana bui selama 9 bulan.

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (2/5).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan amunisi dan pemerasan disertai ancaman.

Perbuatan terdakwa Ketut Asa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua JPU.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Asa dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim ketua I Putu Agus Adi Antara.

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

Di sisi lain, JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Buntut OTT Bendesa Adat Berawa, Dugaan Peras Pengusaha Rp10 Miliar, Ini Peringatan Kajati Bali

Sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ketut Asa dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada Jumat 24 November 2023, terdakwa menulis 2 lembar surat mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT (WILCAKAM).

Dalam surat, terdakwa menuliskan pengancaman, memeras korban dengan alasan suntikan dana anggaran tahun 2024.

Surat pertama ditujukan ke Bendesa Adat Penarungan, di mana terdakwa meminta uang Rp 5 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved