Berita Denpasar

Pensiunan Polisi di Bali Dibui 9 Bulan, Peras Korban dengan Surat Ancaman Berisi Peluru Senpi

Pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa (63) menebar ancaman kepada dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi pengadilan. Pensiunan Polisi di Bali Dibui 9 Bulan, Peras Korban dengan Surat Ancaman Berisi Peluru Senpi 

Sedangkan surat kedua diarahkan kepada CV Mulya Indo Traktor dengan permintaan uang sebagai suntikan dana sebesar Rp 2,5 miliar.

Pula dituliskan terdakwa dalam surat itu, agar korban membawa uang disimpan dalam karung atau kantong berlapis.

Uang itu harus dibawa ke pintu gerbang masuk PU Selatan Ubung Denpasar. Saat membawa uang, korban diminta mengajak istri dan anak-anak.

Jika tidak memenuhi permintaan, terdakwa menuliskan ancaman yang isinya "jika korban main-main atau lapor kepada polisi maka saya akan mengeksekusi korban dan keluarganya, saya sudah mempelajari korban dan tahu keluarga korban jika main-main silakan, korban dan keluarga saya jadikan target sasaran AIR KERAS/ACCU, pilih buta seumur hidup atau korban uang".

Surat lalu dibubuhi tanda tangan, dan selanjutnya terdakwa memasukan 2 butir peluru ke amplop.

Baca juga: Pengakuan Kadek EP Peras Turis Singapura di Canggu, Menyesal dan Minta Maaf pada Masyarakat Bali

Kemudian amplop pertama berisi surat ancaman dan peluru senpi itu terdakwa bawa dan membuangnya di depan rumah korban Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada.

Surat kedua ditaruh oleh terdakwa di atas meja kaca CV Mulya Indo Traktor milik I Komang Dedy Mulyadi yang beralamat di Jalan Raya Panglan, Kapal, Mengwi, Badung.

Usai menaruh dua surat itu, terdakwa lalu pulang ke rumahnya.

Atas kejadian itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

Senin, 27 November 2023, terdakwa Ketut Asa berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, Mengwi, Badung.

Selain mengamankan terdakwa, petugas juga menyita 25 peluru senpi yang disimpan terdakwa di atas lemari. (can)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved