Berita Denpasar
Pensiunan Polisi di Bali Dibui 9 Bulan, Peras Korban dengan Surat Ancaman Berisi Peluru Senpi
Pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa (63) menebar ancaman kepada dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa (63) menebar ancaman kepada dua korbannya dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api (Senpi).
Terdakwa yang mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT itu memeras dua korbannya masing-masing Rp 5 miliar dan Rp 2,5 miliar.
Jika permintaan tidak dipenuhi, dalam isi suratnya, terdakwa mengancamkan akan mengeksekusi korban beserta keluarganya.
Baca juga: Cegah Penyalagunaan Senjata Api, Propam Periksa Senajata Api Personel Polres Klungkung
Korbannya yang dikirimkan surat adalah Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada dan CV Mulya Indo Traktor milik saksi korban I Komang Dedy Mulyadi.
Kini atas perbuatannya, terdakwa Ketut Asa dijatuhi vonis pidana bui selama 9 bulan.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (2/5).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan amunisi dan pemerasan disertai ancaman.
Perbuatan terdakwa Ketut Asa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Asa dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim ketua I Putu Agus Adi Antara.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
Di sisi lain, JPU menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Buntut OTT Bendesa Adat Berawa, Dugaan Peras Pengusaha Rp10 Miliar, Ini Peringatan Kajati Bali
Sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ketut Asa dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada Jumat 24 November 2023, terdakwa menulis 2 lembar surat mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT (WILCAKAM).
Dalam surat, terdakwa menuliskan pengancaman, memeras korban dengan alasan suntikan dana anggaran tahun 2024.
Surat pertama ditujukan ke Bendesa Adat Penarungan, di mana terdakwa meminta uang Rp 5 miliar.
Sedangkan surat kedua diarahkan kepada CV Mulya Indo Traktor dengan permintaan uang sebagai suntikan dana sebesar Rp 2,5 miliar.
Pula dituliskan terdakwa dalam surat itu, agar korban membawa uang disimpan dalam karung atau kantong berlapis.
Uang itu harus dibawa ke pintu gerbang masuk PU Selatan Ubung Denpasar. Saat membawa uang, korban diminta mengajak istri dan anak-anak.
Jika tidak memenuhi permintaan, terdakwa menuliskan ancaman yang isinya "jika korban main-main atau lapor kepada polisi maka saya akan mengeksekusi korban dan keluarganya, saya sudah mempelajari korban dan tahu keluarga korban jika main-main silakan, korban dan keluarga saya jadikan target sasaran AIR KERAS/ACCU, pilih buta seumur hidup atau korban uang".
Surat lalu dibubuhi tanda tangan, dan selanjutnya terdakwa memasukan 2 butir peluru ke amplop.
Baca juga: Pengakuan Kadek EP Peras Turis Singapura di Canggu, Menyesal dan Minta Maaf pada Masyarakat Bali
Kemudian amplop pertama berisi surat ancaman dan peluru senpi itu terdakwa bawa dan membuangnya di depan rumah korban Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada.
Surat kedua ditaruh oleh terdakwa di atas meja kaca CV Mulya Indo Traktor milik I Komang Dedy Mulyadi yang beralamat di Jalan Raya Panglan, Kapal, Mengwi, Badung.
Usai menaruh dua surat itu, terdakwa lalu pulang ke rumahnya.
Atas kejadian itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Senin, 27 November 2023, terdakwa Ketut Asa berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Dauh Peken, Desa Penarungan, Mengwi, Badung.
Selain mengamankan terdakwa, petugas juga menyita 25 peluru senpi yang disimpan terdakwa di atas lemari. (can)
>>> Baca berita terkait <<<
70 Pecalang Ngayah Jaga Kantor DPRD Denpasar, Wawali: Insentif Masih Kami Pikirkan |
![]() |
---|
Melonjak, 1.155 Pendaftar Bus Sekolah Diterima Tahun 2025 di Denpasar Bali, Sebagian Dalam Antrean |
![]() |
---|
Jaya Negara Serahkan 17 Bantuan Rumah Layak Huni ke Warga Denpasar Bali, Anggaran Per Unit 100 Juta |
![]() |
---|
Wali Kota Denpasar Serahkan 17 Bantuan Rumah Layak Huni ke Warga, Anggaran Per Unit Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Anggaran Per Unit Rp100 Juta, Wali Kota Denpasar Serahkan 17 Bantuan Rumah Layak Huni ke Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.