Berita Bali

Buntut OTT Bendesa Adat Berawa, Dugaan Peras Pengusaha Rp10 Miliar, Ini Peringatan Kajati Bali

Ketut Riana ditangkap bersama tiga orang lainnya, terkait dugaan pemerasan kepada pengusaha yang akan melakukan jual beli tanah di Berawa.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Kajati Bali, Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait OTT Bendesa Adat Berawa Badung, I Ketut Riana. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, meminta kepada para pengusaha melaporkan jika ada pemerasan yang dilakukan pengurus desa.

Hal ini disampaikan Sumedana, buntut dari terjaringnya Bendesa Adat Berawa, Badung I Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Kalau ada korban silakan lapor. Tidak hanya di Berawa, semua daerah yang ada di Bali. Mumpung Kajatinya orang Bali," tegasnya, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca juga: KASUS Pemerasan Bendesa Adat Berawa, Penyidik Kejati Dalami Dugaan Adanya Korban Lain 

Baca juga: KRONOLOGIS Bendesa Adat Berawa Badung Terjaring OTT, Minta Uang Miliaran, Alasan Adat & Keagamaan

Baca juga: BREAKING NEWS! Bendesa Adat Berawa Badung Ditangkap Dalam OTT Kejati Bali, Diduga Lakukan Pemerasan!

Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana ditangkap penyidik Pidsus Kejati Bali yang menyamar sebagai ojol di Cafe Casa Bunga, Renon, Kamis, 2 Mei 2024.
Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana ditangkap penyidik Pidsus Kejati Bali yang menyamar sebagai ojol di Cafe Casa Bunga, Renon, Kamis, 2 Mei 2024. (ISTIMEWA)

Ia pun meminta pengusaha atau korban tidak takut melaporkan jika terjadi pemerasan. Sumedana pun memberi peringatan keras.

"Laporkan ke Kejati Bali, tidak usah ada proses. Saya akan amankan mereka. Ini peringatan bagi siapapun yang melakukan hal (pemerasan) seperti ini," tegasnya kembali.

Dikatakannya potensi pemerasan juga terjadi di daerah pariwisata lainnya, selain di Desa Adat Berawa. Hal itu berdampak buruk bagi citra pariwasata Bali di mata investor.

"Kami ingin setelah kejadian ini tidak ada lagi hal seperti ini. Tapi kami selalu akan mengintip, memonitoring segala kegiatan yang terkait dengan upaya-upaya pemerasan seperti ini," tutup Sumedana. 

 Bendesa Adat Brawa Badung, I Ketut Riana saat terjaring OTT oleh penyidik Pidsus Kejati Bali, Kamis, 2 Mei 2024.
 Bendesa Adat Brawa Badung, I Ketut Riana saat terjaring OTT oleh penyidik Pidsus Kejati Bali, Kamis, 2 Mei 2024. (ISTIMEWA)

Usai mengamankan Bendesa Adat Berawa, Badung I Ketut Riana dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali langsung melakukan pendalaman perkara.

Pendalaman dilakukan karena diduga ada korban lainya yang diduga diperas oleh Ketut Riana.

"Perbuatan yang dilakukan KR ini tidak hanya dilakukan kesatu orang, tapi ada beberapa orang investor. Ini sedang kami dalami," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Kamis, 2 Mei 2024.

Dari informasi sementara, kata Sumedana, ada juga pengusaha asing yang diminta sejumlah uang oleh Ketut Riana. Informasi itu pun masih didalami oleh penyidik.

"Informasi kami peroleh ada juga warga asing diminta sejumlah uang oleh yang bersangkutan (Ketut Riana). Kami masih dalami," ungkapnya.

Sumedana pun meminta bagi pengusaha, yang dimintai uang oleh pejabat desa agar segera melapor. "Saya harap korban lain melaporkan hal yang sama," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketut Riana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon sekitar pukul 16.00 Wita.

Ketut Riana ditangkap bersama tiga orang lainnya, terkait dugaan pemerasan kepada pengusaha yang akan melakukan jual beli tanah di Berawa.

Dari OTT itu, tim penyidik menyita uang tunai Rp 100 juta. Uang tersebut hanya sebagian dari jumlah uang yang diminta oleh Riana kepada pengusaha yakni sebesar Rp 10 miliar. Total Riana baru menerima Rp 150 juta. CAN

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved