OTT di Bali

KRONOLOGIS Bendesa Adat Berawa Badung Terjaring OTT, Minta Uang Miliaran, Alasan Adat & Keagamaan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, membeberkan kronologis dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketut Riana.

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Bendesa Adat Berawa Badung, I Ketut Riana saat terjaring OTT oleh penyidik Pidsus Kejati Bali, Kamis, 2 Mei 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kronologi tertangkapnya Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, membuat gempar.

 Bendesa Adat Berawa, Badung, Bali ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali, sekitar pukul 16.00 Wita.

Ketut Riana ditangkap bersama tiga orang lainnya, terkait dugaan pemerasan kepada pengusaha yang akan melakukan jual beli tanah di Berawa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, membeberkan kronologis dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketut Riana.

"Kronologis perkara ini, Ketut Riana selaku Bendesa Adat Berawa telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli, yang dilakukan oleh pengusaha AN dengan pemilik tanah yang ada di Desa Berawa, Badung," ungkapnya kepada awak media, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS! Bendesa Adat Berawa Badung Ditangkap Dalam OTT Kejati Bali, Diduga Lakukan Pemerasan!

Baca juga: WNA Rusia Tak Mau Bayar Sewa Malah Rusak Vila, Juga Dilaporkan Kasus Dugaan Rudapaksa Wanita Belarus

Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana ditangkap penyidik Pidsus Kejati Bali yang menyamar sebagai ojol di Cafe Casa Bunga, Renon, Kamis, 2 Mei 2024.
Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana ditangkap penyidik Pidsus Kejati Bali yang menyamar sebagai ojol di Cafe Casa Bunga, Renon, Kamis, 2 Mei 2024. (ISTIMEWA)

 

"Kami tidak saja menelusuri yang bersangkutan pada saat penangkapan, kami sudah maping juga transaksi yang bersangkutan melalui komunikasi WA," sambung Sumedana.

Ketut Riana diduga meminta uang kepada penguasa, yang melakukan proses jual beli tanah di wilayah Desa Adat Berawa.

Ketut Riana sendiri telah menerima uang Rp 50 juta dari pengusaha itu, sebagai uang muka, dan Rp 100 juta saat terjaring OTT dari total yang diminta Rp 10 miliar.

"Ketut Riana meminta uang Rp 10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN, dengan seorang pemilik tanah.

Sehingga dalam prosesnya, bulan Maret 2024 telah dilakukan beberapa kali transaksi oleh AN selaku pengusaha kepada Ketut Riana," beber Sumedana.

Lebih lanjut Sumedana mengatakan, disinyalir semua proses jual beli tanah yang terjadi di Desa Adat Berawa harus melalui perizinan Ketut Riana selaku bendasa adat.

"Karena semua transaksi pembelian tanah di Berawa itu harus melalui perizinan dari mereka, baru bisa diclearkan ke tingkat notaris dan sebagainya. Kalau tidak ada perizinan dari mereka maka tidak ada tindak lanjut ke notaris," katanya. 

 Bendesa Adat Brawa Badung, I Ketut Riana saat terjaring OTT oleh penyidik Pidsus Kejati Bali, Kamis, 2 Mei 2024.
 Bendesa Adat Brawa Badung, I Ketut Riana saat terjaring OTT oleh penyidik Pidsus Kejati Bali, Kamis, 2 Mei 2024. (ISTIMEWA)

Sebelumnya, Bendesa Adat Berawa, Badung, Bali, I Ketut Riana, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon sekitar pukul 16.00 Wita.

Ketut Riana ditangkap bersama tiga orang lainnya terkait dugaan pemerasan kepada pengusaha yang akan melakukan jual beli tanah di Brawa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved