OTT di Bali

BREAKING NEWS! Bendesa Adat Berawa Badung Ditangkap Dalam OTT Kejati Bali, Diduga Lakukan Pemerasan!

Ketut Riana dan pengusaha inisial AN itu, diamankan saat tengah melakukan proses transaksi. Tidak hanya keduanya, penyidik juga mengamankan dua orang

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana ditangkap penyidik Pidsus Kejati Bali yang menyamar sebagai ojol di Cafe Casa Bunga, Renon, Kamis, 2 Mei 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Berawa, Badung, Bali, I Ketut Riana, ditangkap oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Cafe Casa Bunga, Renon sekitar pukul 16.00 Wita.

Ketut Riana ditangkap bersama tiga orang lainnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan pemerasan kepada pengusaha yang akan melakukan jual beli tanah di Berawa.

"Hari ini, tim penyidik asisten tindak pidana khusus Kejati Bali, telah mengamankan 2 orang atas nama KR dengan jabatan Bendesa Adat dan AN selaku pengusaha," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana kepada awak media.

Ketut Riana dan pengusaha inisial AN itu, diamankan saat tengah melakukan proses transaksi. Tidak hanya keduanya, penyidik juga mengamankan dua orang lainnya.

Baca juga: KASUS LPD Bakas Klungkung, Made Suerka Divonis 8 Tahun Penjara & Telah Terbukti Korupsi!

Baca juga: RINGSEK! Kecelakaan Jalur Denpasar-Gilimanuk, Mobil Tabrak Pohon Perindang, Sopir Diduga Mengantuk

Foto ilustrasi  - Ketut Riana dan pengusaha inisial AN itu, diamankan saat tengah melakukan proses transaksi. Tidak hanya keduanya, penyidik juga mengamankan dua orang lainnya.
Foto ilustrasi - Ketut Riana dan pengusaha inisial AN itu, diamankan saat tengah melakukan proses transaksi. Tidak hanya keduanya, penyidik juga mengamankan dua orang lainnya. (Pixabay)

 

"Saat itu yang bersangkutan (KR) sedang melakukan transaksi dan ngopi bersama pengusaha (AN). Ada empat orang yang kami amankan. Dua orang lagi kami duga melakukan proses transaksi, tapi kami masih dalami perannya," kata Sumedana.

Dari OTT itu, penyidik menyita uang tunai Rp 100 juta. Uang tersebut merupakan sebagian dari jumlah uang yang diminta oleh Riana kepada pengusaha.

"Barang bukti yang kami sita uang Rp 100 juta. Katanya untuk uang muka. Total uang yang sudah diterima Rp 150 juta dari permintaan Rp 10 miliar," ungkap Sumedana.

Lebih lanjut kata Sumedana, sebelumnya Riana telah menerima uang Rp 50 juta guna memperlancar proses administrasi. Ketut Riana meminta uang ke pengusaha dengan alasan uang adat, budaya dan keagamaan.

"Hari ini secara intensif yang bersangkutan (KR) meminta uang dengan alasan uang adat, budaya dan keagamaan," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved