Mahasiswa STIP Tewas

Babak Akhir Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIP Asal Bali, Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun

Kasus dugaan penganiayaan mahasiswa STIP asal Klungkung Bali akhirnya menemui babak akhir usai tersangka berhasil ditahan oleh pihak kepolisian

Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara, yakni Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan penganiayaan mahasiswa STIP asal Klungkung Bali akhirnya menemui babak akhir usai tersangka berhasil ditahan oleh pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, didapati bahwa tersangka yang melakukan tindakan penganiayaan adalah kakak tingkat dari korban yang bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang, yang di antaranya merupakan taruna dan pengasuh di STIP, dokter dan ahli.

Selain itu, ia juga menyampaikan, pihaknya telah mempelajari rekaman CCTV yang ada.

Baca juga: Kasus Bully Mahasiswa STIP Asal Bali Hingga Meninggal, Bantah Sakit Jantung Hingga Autopsi Mendalam

"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2024).

Ia menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini. Dimana Gidion menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya.

"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.

Sementara itu, korban yang merupakan mahasiswa tingkat 1 di STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.

"Menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga: Pemakaman Putu Satria Taruna STIP Asal Klungkung Bali yang Dianiaya Senior Tunggu Proses Kepolisian

Polisi di Jakarta Utara saat memeriksa jenazah mahasiswa asal Klungkung yang meninggal dunia di kampusnya, Jumat (3/5/2024). 
Polisi di Jakarta Utara saat memeriksa jenazah mahasiswa asal Klungkung yang meninggal dunia di kampusnya, Jumat (3/5/2024).  (ISTIMEWA)

Baca juga: Orangtua di Klungkung Bali Kenang Sosok Putu Satria Mahasiswa STIP, Anak Polos Penyayang Keluarga

Jenazah Putu Satria Diautopsi mendalam

Jenazah Putu Satria saat ini berada di RS Polri Keramat Jati Jakarta. Proses autopsi dari jenazah Putu Satria telah dilakukan sore hingga malam.

"Sekarang saya masih ada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, menunggu proses otopsi yang masih berlangsung dari tadi sore,” ujar paman dari Putu Satria, I Nyoman Losmen, Jumat (3/5/2024) malam.

Losmen mengatakan, pihak keluarga mendapat informasi langsung dari kepolisian perihal kejadian yang menimpa Putu Satria. Ia tidak menyangka, keponakannya yang ia kenal periang justru menjadi korban penganiayaan dari seniornya.

Losmen menyebut keponakannya ini adalah anak pintar dan baru saja ia lolos sebagai mayoret drumband kampusnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved