Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Klungkung

Jendrika Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong di Klungkung

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyambangi Klungkung, Jumat 3 Mei 2024.

Istimewa
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) saat bertemu Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Jumat 3 Mei 2024 - Jendrika Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong di Klungkung 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika secara tegas menyatakan, pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.

Perda Klungkung Perda Nomor 13 Tahun 2018 justru membatasi jam operasional untuk toko modern berjejaring.

Perda ini digagas ketika pemerintahan I Nyoman Suwirta, untuk memproteksi ekonomi kecil di Klungkung, Bali yang belum siap bersaing dengan pasar-pasar modern.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) langsung menyambangi Klungkung, Jumat 3 Mei 2024.

Baca juga: Viral! 4 Remaja Pria di Pedungan Tertangkap CCTV Mencuri Minuman Beralkohol di Warung Kelontong

Hal ini untuk membahas isu pembatasan jam operasional warung kelontong yang sedang ramai diperbincangkan.

“Terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong,” kata Jandrika.

Menurut PJ Bupati Jandrika, peraturan jam operasional yang ada pada perda tersebut, justru berlaku untuk minimarket, hypermarket, supermarket, dan usaha sejenisnya.

“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika.

PJ Bupati Jendrika juga menjelaskan, pihaknya juga belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam, seperti isu yang ramai diperbicangkan.

Sedangkan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban.

“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.

Menurutnya, warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dilakukan pembinaan, terutama terkait dengan pengembangan usaha, keamanan/perizinan usaha dan peluang usaha.

Termasuk pada Perda, Perbup dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha.

Sementara Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius mengungkapkan, pihaknya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen dalam mengembangkan UMKM di tanah air.

“Warung-warung kelontong justru memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat, karena bisa menyerap produk lokal dan jam bukannya yang fleksibel,” kata Yulius.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved