Berita Bali

BUNTUT OTT Bendesa Adat Berawa, Dugaan Pemerasan Rp10 Miliar, Pejabat di Provinsi & Badung Diperiksa

Pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa adalah pejabat di lingkungan Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buntut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bendesa Adat Berawa, tampaknya masih panjang. 

Pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

Saksi yang diperiksa adalah pejabat di lingkungan Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung.

Dari informasi yang beredar, penyidik memanggil tiga saksi, dua diantaranya adalah pejabat pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali. Dan pejabat di Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung.

Baca juga: KASUS Pemerasan di Berawa! Ketut Riana Peragakan 9 Adegan, Kejati Bali Gelar Rekonstruksi Saat OTT

Baca juga: BUNTUT OTT Bendesa Adat Berawa, MDA Badung Sebut Jika Bersalah, Kegiatan Adat Diwakilkan Petajuh

Ilustrasi uang - Kasus OTT Bendesa Adat Berawa berbuntut panjang.
Ilustrasi uang - Kasus OTT Bendesa Adat Berawa berbuntut panjang. (kompas.com)

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan, penyidik memanggil beberapa saksi. "Ya benar, saksi dari desa adat dan pemerintah daerah," tulisnya melalui pesan singkat, Senin, 6 Mei 2024.

Didesak siapa nama dan jabatan saksi yang diperiksa, Eka Sabana enggan membeberkan. Selain itu, kata Eka Sabana dalam rentang seminggu kedepan penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

"rencana minggu ini 10 orang saksi," terangnya. Namun kembali pihaknya belum bisa membeberkan nama dan jabatan saksi yang akan diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana, yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar kepada pengusaha kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Riana dibawa ke Lapas Kerobokan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali usai menjalani rekontruksi di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.

Riana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Pidsus Kejati Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024 pukul 16.00 Wita. Dalam OTT penyidik menyita uang Rp 100 juta.

Sebelumnya Riana telah menerima Rp 50 juta dari AN. Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa.

"Kemarin sore tersangka KR sudah dibawa ke Lapas Kerobokan. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, saat dihubungi, Sabtu, 4 Mei 2024.

Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana saat tiba di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Ia menjalani penahanan terkait kasus dugaan pemerasan - Pasca OTT Kasus Dugaan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Huni Lapas Kerobokan Bali
Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana saat tiba di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Ia menjalani penahanan terkait kasus dugaan pemerasan - Pasca OTT Kasus Dugaan Pemerasan, Bendesa Adat Berawa Huni Lapas Kerobokan Bali (Istimewa)
Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved