Berita Jembrana

Pasutri Diamankan di Jembrana, Kasat Ungkap Tugas Para Pelaku

Mereka berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jembrana dalam kurun waktu bulan April dan awal Mei 2024

|
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sembilan orang yang mengenakan pakaian tahanan warna oranye nampak dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 6 Mei 2024.

Adalah penyalahguna narkotika dengan barang bukti hampir 10 gram bruto dan juga pengedar pil koplo berlogo Y dengan barang bukti ratusan butir.

Mereka berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jembrana dalam kurun waktu bulan April dan awal Mei 2024.

Baca juga: Driver Gojek Disorot Saat Penangkapan Bendesa Adat Berawa, Begini Peran Penyidik Kejati Bali Itu

Menurut data yang diperoleh, sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 22 paket klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 9,75 gram bruto serta 810 butir pil logo Y atau pil koplo.

Kasat Resnarkoba Polres Jembrana I Gede Alit Darmana mengatakan, sembilan orang yang diamankan adalah pengungkapan dalam kurun waktu April hingga awal Mei 2024 ini.

Baca juga: Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Kuta Dideportasi, Namanya Diajukan Daftar Tangkal

Delapan orang diantaranya adalah penyalahguna narkotika dan satu orang tindak pidana kesehatan yakni pil koplo

"Mereka memiliki peran berbeda. Untuk tindak pidana narkotika mulai dari pengguna, perantara jual beli, hingga pengedar," jelas AKP Alit Darmana, Senin 6 Mei 2024.

Dia melanjutkan, dari delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotika, dua orang diantaranya adalah pasangan suami istri.

Mereka berperan sebagai penjual narkoba.

Sementara tersangka lainnya adalah penyalahguna dengan jaringan berbeda-beda yang mana berperan sebagai pengguna dan perantara jual beli (bertugas memberi alat tempat pengambilan barang).

Kemudian dari tangan pelaku penyalahgunaan obat-obatan atau tindak pidana bidang kesehatan tersebut berhasil diamankan dengan barang bukti 810 butir pil koplo warna putih berlogo Y.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar betul-betul zero terhadap narkoba. Segera laporkan jika menemukan atau mendengar informasi terkait peredaran narkotika di Jembrana," tandasnya. 

Pengguna Melaporkan Diri akan Direhabilitasi

Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, ketika memiliki saudara, teman atau kerabat yang kedapatan sebagai pengguna narkoba agar segera diinformasikan atau melaporkan diri ke pihaknya.

"Tentunya kami siap akan memfasilitasi mereka untuk proses rehabilitasi," tegasnya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved