Berita Tabanan

UPDATE Kasus Jro Dasaran Alit Dituntut Delapan Tahun Penjara, Simak Beritanya!

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas dugaan kasus kejahatan yang dilakukan oleh rohaniawan muda Tabanan itu.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas dugaan kasus kejahatan yang dilakukan oleh rohaniawan muda Tabanan itu. 

Di bagian terpisah, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan belum dapat dikonfirmasi.

Telepon dan sambungan melalui pesan teks di whatsapp massenger belum dibalas hingga petang hari.

 

Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi. Dua orang saksi dihadirkan pihak Jro Dasaran Alit atau saksi meringankan.

Mereka berdua merupakan tetangganya. Dari keterangan saksi meringankan, Jro Dasaran Alt dinyatakan tidak pernah melakukan hal-hal yang aneh selama para tetangga itu bergaul dengan jero.

 

Kata Agus Mulyawan, tetangga yang menjadi saksi dalam persidangan mengakui, bahwa sepengetahuan saksi terdakwa orang yang baik-baik saja.

Yakni seorang mahasiswa dan rohaniawan muda sekaligus pemangku di keluarganya.

Dengan viralnya kasus yang menjerat kliennya, dua saksi tidak percaya dengan apa yang dilakukan jero.

“Dan dari keterangan saksi a de carge, mereka menduga bahwa kasus ini dibuat-buat. Mereka tidak percaya pelakunya terdakwa,” ungkapnya. (ang).

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved