Berita Tabanan
UPDATE Kasus Jro Dasaran Alit Dituntut Delapan Tahun Penjara, Simak Beritanya!
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas dugaan kasus kejahatan yang dilakukan oleh rohaniawan muda Tabanan itu.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Di bagian terpisah, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan belum dapat dikonfirmasi.
Telepon dan sambungan melalui pesan teks di whatsapp massenger belum dibalas hingga petang hari.
Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi. Dua orang saksi dihadirkan pihak Jro Dasaran Alit atau saksi meringankan.
Mereka berdua merupakan tetangganya. Dari keterangan saksi meringankan, Jro Dasaran Alt dinyatakan tidak pernah melakukan hal-hal yang aneh selama para tetangga itu bergaul dengan jero.
Kata Agus Mulyawan, tetangga yang menjadi saksi dalam persidangan mengakui, bahwa sepengetahuan saksi terdakwa orang yang baik-baik saja.
Yakni seorang mahasiswa dan rohaniawan muda sekaligus pemangku di keluarganya.
Dengan viralnya kasus yang menjerat kliennya, dua saksi tidak percaya dengan apa yang dilakukan jero.
“Dan dari keterangan saksi a de carge, mereka menduga bahwa kasus ini dibuat-buat. Mereka tidak percaya pelakunya terdakwa,” ungkapnya. (ang).
MS Nekat Aniaya BA Gunakan Balok Dipicu Utang Piutang, Pelaku Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 LUKA Robek di Kepalanya, MS Nekat Aniaya BA Gunakan Balok, Dipicu Utang Piutang, Kejadian Tabanan! |
![]() |
---|
DIBERI Pinjaman Uang, Malah Korban Dihantam Pelaku di Tabanan, Kepala Dapat 21 Jahitan |
![]() |
---|
Pohon Perindang di Jalan By Pass Ir. Soekarno Tabanan Tumbang, Timpa Pengendara Motor Yang Melintas |
![]() |
---|
Operator Siskeudes Desa Jegu Bali Diduga Korupsi 850 Juta Lebih, IGPPW Dilimpahkan ke Kejari Tabanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.