Berita Karangasem

1.080 Peserta Lolos PPPK dan CPNS Terima SK Pengangkatan di Karangasem, Dana: Ada Aturan

SK Calon PNS sebanyak 4 dari pola pembibitan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
1.080 Peserta Lolos PPPK dan CPNS Terima SK Pengangkatan di Karangasem, Dana: Ada Aturan 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Sebanyak 1.080 peserta yang lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon PNS telah menerima SK pengangkatan, Rabu 9 Mei 2024.

Penyerahan digelar di GOR Gunung Agung, Kel. Subagan, Kecamatan Karangasem, Bali.

Dipimpin langsung Bupati Karangasem, I Gede Dana.

Rinciannya yakni SK Calon PNS sebanyak 4 dari pola pembibitan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Kendaraan Siswa Saat Konvoi Kelulusan di Karangasem Bali, Motor Pakai Knalpot Brong

Sedangkan 1.076 merupakan SK PPPK Thn. 2023. Meliputi tenaga pendidikan serta tenaga kesehatan.

Seperti perawat, bidan, dokter, apoteker, administrator kesehatan, dan medis lainnya

Gede Dana mengungkapkan, 4 SK CPNS dan 1.076 SK PPPK yang telah diserahkan merupakan formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023.

Untuk SK CPNS adalah pola pembibitan STTD Kementerian Perhubungan.

Sedangkan PPPK merupakan rekrutmen pemerintah tahun 2023.

Untuk penyerahannya (SK) digelar, Rabu 8 Mei 2024.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No. 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Kabupaten Karangasem tahun anggaran 2023 disebutkan, penambahan ASN dilaksanakan untuk mendukung kelancaran tugas, pelayanan kepada masyarakat Karangasem.

"Meningkatkan kapasitas organisasi dan untuk percepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah pegawai ASN,"jelas Gede Dana.

Pemerintah pusat alokasikan kebutuhan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Karangasem tahun 2023.

Dari hasil proses seleksi, isi sejumlah 1.076 formasi PPPK, dengan rincian sebanyak 670 jabatan fungsional guru serta sebanyak 406 jabatan fungsional tenaga kesehatan.

Ditambah formasi CPNS, pembibitan STTD Kementerian

"Kami ingatkan. Setelah menerima SK, pegawai bukan lagi orang yang bebas berbuat dan berperilaku. Tetapi ada aturan, norma, target kinerja, serta kedisiplinan yang mengikat mereka sebagai ASN,"imbaunya.

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved