Berita Gianyar
Kejari Gianyar Pulihkan Uang Negara Rp 95 Juta Lebih
Gugatan dilakukan pada Maret 2024, dan persidangan berjalan pada pertengahan April 2024.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Gianyar memberikan bantuan hukum litigasi pada BPJS Ketenagakerjaan, terkait adanya perusahaan penunggak iuran. Closing meeting telah berlangsung, Rabu 8 Mei 2024.
Dalam hal ini, JPN Kejari Gianyar kembali berhasil melakukan pemulihan keuangan negara melalui jalur litigasi gugatan sederhana terhadap dua Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah Rp 95.880.702.
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Komang Adi Wijaya, Kamis 9 Mei 2024 mengatakan, perusahaan yang digugat ini, adalah satu perusahaan yang bergerak di perhotelan dan di bidang jasa konstruksi.
Gugatan dilakukan pada Maret 2024, dan persidangan berjalan pada pertengahan April 2024.
Baca juga: Pentingnya Jaminan Sosial, Ahli Waris Karyawan Hotel Terima Rp220 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan
"Hasilnya, perusahaan penunggak iuran tersebut bersedia membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara lunas," ujar Wijaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menyampaikan, Kejaksaan Negeri Gianyar akan selalu siap dalam memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan, baik bantuan hukum litigasi, non litigasi maupun tindakan hukum lainnya yang dapat memulihkan keuangan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.
Eko juga berharap sinergitas yang baik antara Kejaksaan Negeri Gianyar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali-Gianyar akan selalu terjaga ke depannya.
"Karena ini menyangkut negara dan masyarakat pekerja, maka kami akan siap membantu, baik bantuan hukum litigasi, non litigasi maupun tindakan hukum lainnya," tandasnya.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kejari-Gianyar-Pulihkan-Uang-Negara-Rp-95-Juta.jpg)