Berita Denpasar

Digerebek Polisi di Kos Jalan Sidakarya Denpasar, Fredy Dituntut Penjara 7 Tahun

Digerebek Polisi di Kos Jalan Sidakarya Denpasar, Fredy Dituntut Penjara 7 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
net
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Fredy Kristianto (24) dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut pidana karena diduga terlibat mengedarkan atau menjadi kurir narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui, Fredy digerebek oleh petugas kepolisian di kosnya di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan.

Baca juga: Foto Tersangka Kematian Putu Satria Dipajang di Kuburan Klungkung, Ini Pembunuh Saudara Kami

Dari penggerebekan itu petugas kepolisian menyita belasan paket sabu milik terdakwa Fredy. 

Terkait tuntutan itu dibenarkan oleh Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa. 

"Iya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelasnya saat dihubungi, Kamis, 10 Mei 2024.

Baca juga: Selamat Jalan Ni Nengah Sudastri, Boncengan Bareng Kadek Mustika Berujung Maut di Bangli Bali

Terhadap tuntutan JPU, kata Lukman telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.

"Pledoi lisan. Pada intinya kami memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa. Terdakwa telah mengaku dan menyesali perbuatannya," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Fredy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan pertama JPU," sambung Lukman Hakim.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Fredy digerebek oleh petugas kepolisian di kosnya, Jalan Sidakarya, Desa Sidakarya, Kecamatan, Denpasar Selatan, Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitaran Jalan Sidakarya.

Atas informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus terdakwa di kamar kos. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dilakukan petugas kepolisian. Hasilnya ditemukan 17 paket sabu berat total 11,52 gram brutto atau 9,26 gram netto, 1 alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya. 

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan belasan paket sabu itu. Di mana sebelumnya terdakwa mendapat sabu itu Depa (buron). 

Terdakwa juga mengaku hanya membantu menjual sabu milik Depa itu dengan cara menempel di sejumlah lokasi di seputaran Denpasar Selatan.

Dari penjualan per 1 gram terdakwa dijanjikan upah Rp 300 ribu oleh Depa, dan terdakwa telah menerima upah Rp 3 juta dari pekerjaan itu. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved