Setoran Pajak Baru Tercapai 19,81 Persen, Pemerintah Urgen Gali Potensi Penerimaan Pajak Baru
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 393,91 triliun hingga Maret 2024.
Dirinya mengatakan, realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2024 terkontraksi 8,8 persen secara tahunan. Padahal pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2024 tercatat 5,11 persen, atau lebih tinggi dibandingkan periode yang sama sebelumnya 5,04 persen.
"Jadi kinerja pajak berbanding terbalik dengan kinerja ekonominya. Saya kira data perbandingan kinerja pajak dan kinerja ekonomi menunjukkan masih banyak potensi penerimaan pajak yang belum terjangkau otoritas," kata Wahyu kepada Kontan, Rabu (8/5) malam.
Oleh karenanya, penambahan wajib pajak baru menjadi urgent, utamanya dari sektor-sektor yang secara teknis sulit tersentuh sistem perpajakan seperti pertanian dan ekonomi digital.
Di samping itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga perlu serius mengoptimalkan potensi pajak dari wajib pajak orang pribadi non karyawan.
"Pengenaan pajak atas natura merupakan langkah yang baik, namun perlu dioptimalkan. Termasuk melakukan pembatasan transaksi tunai dan perlu juga mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas warisan," terangnya.
Di sisi lain, Wahyu menilai pemerintah terlalu mengandalkan penerimaan negara dari korporasi yang pertumbuhannya relatif tidak semasif dengan pertumbuhan jumlah wajib pajak orang pribadi.
Baca juga: Pemadanan NIK-NPWP Capai 84.25 Persen di Bali, Penerimaan Pajak Capai Rp 3.42 Triliun
Oleh karenanya, jika ingin mendorong pertumbuhan penerimaan pajak agar meningkat dan berkelanjutan maka pengoptimalan data menjadi sangat relevan.
Sehingga diharapkan terjadi pergeseran kontribusi penerimaan pajak, yang selama ini didominasi wajib pajak badan ke wajib pajak orang pribadi.
"Integrasi data NIK-NPWP merupakan kebijakan strategis yang perlu didorong untuk segera diselesaikan. Tidak hanya integrasi data, wajib pajak orang pribadi juga harus diberi ruang agar bisa lebih mudah melaksanakan kepatuhan perpajakannya. Karenanya saya berharap coretax system yang dikembangkan pemerintah bisa segera diterapkan," imbuh Wahyu. (kontan)
Seret Rasio Pajak Daerah
RASIO pajak daerah atau local tax ratio secara nasional baru menyentuh angka 1,3 persen pada 2023.
Angka tersebut masih perlu dioptimalkan atau setidaknya berada di angka 3 persen, sesuai dengan amanah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kreatif dan konsisten dalam mendorong rasio pajak daerah. Untuk itu, kerja sama dengan unit vertikal sangat penting dilakukan.
Selain itu, pemutakhiran data dan modernisasi teknik pengumpulan data pajak daerah perlu dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga dan instansi lain seperti Polda, Kementerian ATR & BPN, KPK, BPK, dan lainnya.
Kemudian, diperlukan kemudahan sistem administrasi melalui pembayaran pajak dengan fitur perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya.
SEKTOR Manufaktur Merosot ke Level 46,9, Dampak Penurunan Permintaan Barang Produksi dalam Negeri |
![]() |
---|
Jokowi Beri 2 Jempol untuk Prabowo, Presiden Sempat Batuk Saat Pidato APBN 2026 |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Badung Minta Belanja Daerah Diprioritaskan Untuk Penanganan Sampah |
![]() |
---|
TERKINI! Ribuan Peserta JKN dari APBN Dinonaktifkan, Suwirta: Hak Warga Miskin Jangan Sampai Hilang |
![]() |
---|
KUR di Bali Nusra Capai Rp7,1 Triliun, Kemenkeu: Realisasi Penyaluran KUR Capai Rp110,1 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.