Berita Bali

TERKINI! Ribuan Peserta JKN dari APBN Dinonaktifkan, Suwirta: Hak Warga Miskin Jangan Sampai Hilang 

TERKINI! Ribuan Peserta JKN dari APBN Dinonaktifkan, Suwirta: Hak Warga Miskin Jangan Sampai Hilang 

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Nyoman Suwirta. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penerapan data basis baru yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) membuat ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN khususnya di Bali dinonaktifkan sejak Mei 2025 lalu. 

Hal ini berdampak pada akses terhadap layanan kesehatan yang sewaktu-waktu sangat dibutuhkan akan terhambat. Sementara untuk pengaktifan kembali, dibutuhkan persyaratan dan waktu.

Baca juga: Surya Dharma The Pretty Boy Dari Bali, Bawa Sabuk Kejuaraan Tinju di WBC Youth Champion Asia 

Tanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mendorong agar Dinas Sosial Provinsi Bali segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-Bali terkait permasalahan ini. Hal ini penting dilakukan agar peserta JKN PBI yang dinonaktifkan tetap bisa terlayani hak-hak kesehatannya saat berobat di layanan kesehatan. 

"Hak-hak warga miskin atau masyarakat kita terutama yang harus mendapatkan bantuan tidak boleh hilang," ucapnya pada, Selasa 1 Juli 2025. 

Baca juga: Adakan Rapat Paripurna, DPRD Bali Dengar Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Fraksi Raperda

Diungkapkan, di lapangan banyak ditemukan masyarakat yang kehilangan jaminan kesehatan atau JKN PBI-nya. Begitu juga program keluarha harapan (PKH). Hal ini dikarenakan adanya migrasi data dari DTKS ke DTSEN. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mempelajari migrasi data dalam sistem ini agar tidak semakin banyak masyarakat kehilangan haknya.

 


Begitu juga kepada pemerintah pusat, disarankan agar sebelum mengalihkan sistem apapun harus dilakukan dengan baik agar data-data masyarakat tidak hilang. "Saya tidak tahu apakah sistem ini sudah diuji coba sebelumnya, tiba-tiba digunakan, peserta sampai kehilangan haknya. Walaupun hanya sebulan dua bulan lumayan kan masyarakat kita jadi resah," ujarnya.

 


Mantan Bupati Klungkung 2 periode ini berharap jangan sampai situasi ini berlarut-larut terjadi. Sistem atau aplikasi DTSEN ini harus benar-benar akurat dan update. Jangan biarkan warga atau peserta penerima program kehilangan hak-haknya.

 


Selama peralihan migrasi data, Suwirta meminta agar BPJS Kesehatan menanggung segala tunggakan dari peserta JKN PBI yang dinonaktifkan. Apalagi, ini bukan kesalahan dari masyarakat peserta, namun justru disebabkan oleh kesalahan akumulasi sistem yang terjadi antara pemerintah daerah dengan pusat. Sehingga, antara BPJS Kesehatan dengan Kementarian terkait harus bahu membahu untuk mengatasi permasalahan ini.

 


"Jangan sampai gara-gara ini nanti bebannya diberikan kepada masyarakat, sudah kehilangan haknya tau-tau nanti harus bayar lagi, itu akan memunculkan masalah," tandasnya.

 


Selama JKN PBI peserta dinonaktifkan, Suwirta menyarankan agar masyarakat ini bisa tetap diberikan pelayanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP. Seperti halnya yang lernah diterapkan di Kabupaten Klungkung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved